Buku ini menyajikan gagasan yang dibagi ke dalam 3 bagian. Pertama, membahas masalah peluang dan praksis hokum konstitusi masa depan Indonesia terkait dengan paradigm bernegara baru seiring dengan perubahan UUD 1945 yang harus direspon oleh masyarakat bangsa ini bersama dengan kehadiran mahkamah konstitusi, hokum yang berkemanusiaan dan berkeadilan serta politik hokum pengujian peraturan perundang-undangan dan keputusan tata usaha Negara. Kedua, membahas peran Mahkamah Konstitusi dalam mengawal hokum konstitusi.Dan bagian ketiga, menyajikan tentang aktualisasi konstitusi dalam menghadapi dinamika kehidupan bernegara yang terjadi di berbagai praksis yang mestidiejawentahkan oleh MK ke dalam sikap dirinya sebagai lembaga pengawal konstitusi maupun melalui perannya sebagai penafsir konstitusi ke dalam putusan-putusan yang dibuatnya.