Buku Petunjuk Praktis Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara: Konvensional dan Elektronik ini membahas hukum acara di Peradilan TUN, sejak dari tahap pembuatan gugatan hingga pelaksanaan putusan, baik yang diajukan dan diperiksa secara konvensional/manual maupun yang diajukan dan diperiksa secara elektronik. Sebagai petunjuk praktis, buku ini berisi pokok-pokok beracara di Peradilan TUN, yang dapat dimanfaatkan dalam perkuliahan Hukum Acara Peradilan TUN maupun praktik peradilan. Pokok bahasan dalam buku ini, antara lain: Filosofi, Asas dan Karakteristik Hukum Acara Peradilan TUN; Kelembagaan Peradilan TUN; Hukum Materiil dan Hukum Acara Peradilan TUN; Objek dan Subjek Sengketa di Peradilan TUN; Peradilan Elektronik pada Peradilan TUN; Pendaftaran Gugatan Secara Konvensional dan Elektronik; Pemeriksaan Acara Biasa, Acara Cepat dan Acara Singkat; Prosedur Dismissal dan Perlawanan; Pemeriksaan Persiapan; Pembacaan Gugatan, Jawaban, Replik dan Duplik; Perdamaian; Intervensi; Pembuktian; Putusan; Upaya Hukum; Pelaksanaan Putusan; Sengketa TUN Khusus; dan Penggunaan Bahasa Hukum pada Dokumen Peradilan TUN.
Bagian 1 Dasar-dasar Peradilan Tun (Konvensional dan Elektronik) 1 1 Filosofi, Asas, dan Karakteristik Hukum Acara Peradilan Tun A. Filosofi Hukum Acara Peradilan TUN B. Asas Peradilan TUN. C. Karakteristik Hukum Acara Peradilan TUN 2 Kelembagaan Peradilan Tun. A. Peradilan TUN dalam Lintasan Sejarah B. Dasar Hukum. C. Struktur Organisasi D. Pembinaan d an Pengawasan E. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Peradilan TUN. 3 HUKUM MATERIIL DAN HUKUM ACARA PADA PERADILAN TUN 4 OBJEK DAN SUBJEK SENGKETA DI PERADILAN TUN A. Objek Sengketa B. Subjek Sengketa. 5 PER ADILAN ELEKTRONIK PADA PERADILAN TUN A. Peradilan Elektronik Berdasarkan PERMA Nomor 3/2018 B. Peradilan Elektronik Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 C. Beberapa Konsep Kunci dalam Peradilan Elektronik
Bagian 2 pendafta ran gugatan 43 6 GUGATAN. A. Pengertian Gugatan dan Permohonan B. Kepentingan Mengajukan Gugatan C. Alasan Mengajukan Gugatan . D. Tenggang Waktu Menggugat. E. Upaya Administratif sebagai Prasyarat Menggugat. F. Penundaan G. Format Gugatan H. Contoh Gugatan 7 PE NDAFTARAN GUGATAN KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK A. Pendaftaran Gugatan Secara Konvensional B. Pendaftaran Gugatan Secara Elektronik 8 PE NCABUTAN GUGATAN
Bagian 3 pemeriksaan dan penyelesaian perkara pada peradilan tun 71 9 PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA, CEPAT, DAN SINGKAT A. Acara Biasa B. Acara Cepat C. Acara Singkat 10 PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN PERSIDANGAN A. Panggilan pada Persidangan Konvensional. B. Panggilan pada Persidangan Elektronik 11 PRO SEDUR DISMISSAL DAN PERLAWANAN A. Dismissal, Perlawanan dan Acara Singkat B. Dismissal dan Perlawanan Secara Elektronik 13 PEMERIKSAAN PERSIAPAN A. Pemeriksaan Persiapan dalam Persidangan Konvensional B. Pemeriksaan Persiapan dalam e-Court 14 MASUKNYA PIHAK KETIGA (INTERVENSI). A. Masuknya Intervensi Secara Konvensional B. Masuknya Intervensi Secara Elektronik. 15 PEMBACAAN GUGATAN A. Pembacaan Gugatan Secara Konvensional B. Pembacaan Gugatan Secara Elektronik 16 EKSEPSI DAN JAWABAN A. Definisi dan Contoh Eksepsi dan Jawaban B. Pengajuan Jawaban Secara Konvensional C. Prosedur Pengajuan Jawaban Secara Elektronik. 17 REPLIK DAN DUPLIK A. Replik B. Duplik. 18 PEMBUKTIAN A. Pengertian, Asas dan Lingkup Pembuktian pada Peradilan TUN. B. Surat atau Tulisan C. Keterangan Saksi D. Keterangan Ahli E. Pengakuan Para Pihak F. Pengetahuan Hakim G. Alat Bukti Elektronik 19 KESIMPULAN A. Penyampaian Kesimpulan Secara Konvensional. B. Penyampaian Kesimpulan Secara Elektronik 20 PUTUSAN A. Prosedur Pengucapan Putusan Secara Konvensional B. Prosedur Pengucapan Putusan Secara Elektronik 21 UPAYA HUKUM A. Banding B. Kasasi. C. Peninjauan Kembali D. Pengajuan Upaya Hukum Secara Elektronik 22 PEL AKSANAAN PUTUSAN A. Prosedur Pelaksanaan Putusan. B. Ganti Rugi C. Pembayaran Uang Paksa D. Sanksi Administratif. E. Pengumuman Di Media Massa Cetak F. Pengajuan Kepada Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat G. Pelaksanaan Putusan dalam Sengketa Kepegawaian 23 SENGKETA TUN KHUSUS. A. Permohonan Fiktif Positif. B. Permohonan Uji Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang C. Sengketa Informasi Publik D. Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum E. Sengketa Proses Pemilihan Umum F. Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 24 APENDIKS: BAHASA HUKUM DALAM PEMBUATAN DOKUMEN PERADILAN TUN