Pemungutan pajak bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pembangunan melalui peran serta masyarakat. Sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assement system bertujuanuntuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, karena dalam sistem ini negara memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman yang baik tentang mekanisme pajak dan perhitungan pajak.
Bab I Dasar-dasar Perpajakan Bab II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Bab III Pajak Penghasilan Umum Bab IV Pajak Penghasilan Pasal 21 Bab V Pajak Penghasilan Pasal 22 Bab VI Pajak Penghasilan Pasal 23 Bab VII Pajak Penghasilan Pasal 24 Bab VIII Pajak Penghasilan Pasal 25 Bab IX Pajak Penghasilan Pasal 26 Bab X Bentuk Usaha Tetap dan Pajak Penghas ilan Pasal Bab XI Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah Bab XII Pajak Bumi dan Bangunan Bab XIII Bea Materi Bab XIV Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan