Tweet |
|
Harga: Rp54.000 (Diskon 10%)
|
Sistem perbankan Indonesia, dan mungkin dunia, saat ini telah dipengaruhi oleh fenomena kemajuan teknologi dan globalisasi. Kedua fenomena itu tentu saja sangat berpengaruh terhadap kinerja perbankan, baik positif maupun negatif. Dalam kaitan dengan hukum dan sistem perbankan, kedua fenomena itu telah melahirkan banyak sekali bentuk tindak kriminal baru. Salah satu di antaranya adalah mengenai praktik pencucian uang (money Laundering). Dalam sistem perbankan Indonesia sendiri, telah diatur mekanisme pencegahan terjadinya pencucian uang tersebut melalui mekanisme pelaporan kepada sebuah lembaga yang bernama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Buku yang ada di tangan pembaca ini menjelaskan secara detail peranan lembaga PPATK dalam mencegah dan memberantas praktik money laundering di Indonesia. Tidak berlebihan jika buku ini layak dibaca oleh praktisi perbankan, praktisi hukum bisnis, dosen dan mahasiswa fakultas hukum, mahasiswa perbankan, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan siapa saja yang concern terhadap pemberantasan praktik-praktik mafia perbankan di Indonesia.
Dwidja Priyatno Rp54.000 | Koes Irianto Rp108.000 |
Mulhadi | Khairani | Nur Wahid | Trisadini P. Usanti | Deddy Sutrisno |