BAB 1 PENDAHULUAN 1 Perampasan Harta Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi.
BAB 2 KERANGKA KONSEP 17 A. Penyitaan dan Perampasan Harta B. Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi C. Kerugian Keuangan Negara D. Uang Pengganti. E. Hak Milik F. Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) .
BAB 3 HAKIKAT PERAMPASAN HARTA PIHAK KETIGA 47 A. Pidana Per ampasan dan Tujuan Perampasan Harta Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi B. Keterkaitan Penyitaan dan Perampasan Harta dalam Tindak Pidana Korupsi. C. Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga dalam Perampasan Harta Hasil Tindak Pidana Korupsi. D. Keadilan Proporsional sebagai Landasan Perampasan Harta Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi E. Tinjauan Hak Asasi Manusia dalam Perampasan Harta Pihak Ketiga. F. Keterkaitan Perampasan Harta dengan Pembayaran Uang Pengganti
BAB 4 IMPLEMENTASI DALAM PRAKTIK PERAMPASAN HARTA PIHAK KETIGA 117 A. Putusan Pengadilan yang Mengabulkan Perampasan Harta Pihak Ketiga B. Putusan Pengadilan yang Tidak Mengabulkan Perampasan Harta Pihak Ketiga C. Perbandingan Putusan dalam Perampasan Harta terhadap Pihak Ketiga D. Perampasan Harta Terhadap Pihak Ketiga sebagai Alternatif Pemulihan Harta (Asset Recovery)
BAB 5 PENGATURAN PERAMPASAN HARTA PIHAK KETIGA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DI MASA MENDATANG 197 A. Pengaturan Perampasan Hasil Korupsi di Beberapa Negara B. Pengaturan Perampasan Harta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset