Belbuk.comtoko buku onlinebuku asli021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanJual Buku AndaTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Rigiditas Tindak Lanjut dalam Pembentukan Undang-Undang

Belum ada ulasan. Berikan ulasan Anda
Berat 0.52
Tahun 2020
Halaman 238
ISBN 9786232315068
Penerbit Rajawali Pers
   Buku Sejenis
 
Harga: Rp93.000
Tersedia:
Dikirim 2-6 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi merupakan kekuasaan fundamental yang diadopsi dalam institusi peradilan kontemporer berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia. Pasca reformasi, kewenangan ini secara konstitusional diatur dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia semenjak amendemen konstitusi. Kewenangan pengujian undang-undang inilah yang sering disebut sebagai “mahkota” Mahkamah Konstitusi, dikarenakan urgensitas fungsi kewenangan
ini dalam mengawal pembentukan sistem hukum di Indonesia agar selalu konsisten
dengan norma, nilai, dan semangat dalam konstitusi, sekaligus menjamin checks and balances di antara lembaga negara. Akan tetapi, ternyata putusan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi ini tidak selamanya diikuti secara rigid, namun ditemukan juga
anomali praktik dikesampingkan secara fleksibel oleh pembentuk undang-undang, yakni Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Buku ini akan diawali dengan penjelasan mengenai interaksi kewenangan pengujian undang-undang dengan kewenangan pembentukan undang-undang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kemudian, dibahas mengenai sifat finalitas dan kekuatan mengikat putusan pengujian undang-undang, serta sekaligus menginventarisasi praktik tindak lanjut pengujian undang-undang dalam pembentukan undang-undang yang terjadi di Indonesia, dan dilanjutkan dengan komparasi aturan hukum yang berlaku mengenai tindak lanjut putusan dari beberapa negara di Eropa, yakni Austria, Italia, Jerman, Turki, dan Rusia.

Analisis buku ini akan berfokus mengkaji anomali praktik fleksibilitas tindak lanjut berdasarkan karakteristik dan faktor penyebab pengesampingan putusan, serta alasan terjadinya distorsi pembaruan validitas norma oleh pembentuk undang-undang. Selanjutnya, menganalisis pemikiran keniscayaan rigiditas tindak lanjut berdasarkan doktrin penegakan supremasi konstitusi dan konstitusionalisme, serta komitmen teori pemisahan kekuasaan, serta checks and balances di antara lembaga negara. Pembahasan buku ini diakhiri dengan telaah korelasi tindak lanjut putusan pengujian undang-undang dalam pembentukan undang-undang dari perspektif konsep konstitusi yang hidup (living constitution) dan dialog konstitusional (constitutional dialogue) antara lembaga negara.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Independensi Kekuasaan Kehakiman: Bentuk-bentuk dan Relevansinya bagi Penegak Hukum dan Keadilan di Indonesia
Anwar Usman
Rp130.000
AAPUU (Asas-Asas Pengujian Undang-Undang)
Mardian Wibowo
Rp85.000
Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif
Ahmad Rifai
Rp108.000
Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Buku 1)
Maria Farida Indrati S.
Rp115.000
Lainnya+   
(Kembali Ke Atas)