Sinopsis
Pepatah mengatakan, lain lubuk lain iklannya, artinya lain masyarakat, lain pula adat-istiadat dan hukumnya. Sekarang ini dinamika tatanan masyarakat modern telah melaju sedemikian rupa tetapi hukum sejak awal penjajahan Belanda masih diberlakukan bagi masyarakat Indonesia hingga kini.
Oleh karena itu, dibutuhkan cara baru dalam berpikir, merasa, dan bertindak (paradigma baru) terhadap hukum, yaitu pendekatan sosiologi hukum, (masyarakat modern dan hukum modern).
Buku ini terdiri dari 6 bab dan mengajak kita memandang hukum di tengah tata masyarakat modern yang telah melaju dahsyat.