Sinopsis
Buku ini berisi pemaparan tentang penegakan hukum khususnya di Indonesia, di mana penegakan hukum dideskripsikan dengan beberapa poin antara lain Pertama, Hak Asasi dan perlindungan hukum. Kedua, penegakan hukum mencakup persoalan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga, penegakan hukum yang dicapai melalui penerapan doktrin Restorative Justice dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Terakhir, pembahasan mengenai dinamika penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang lembaga kejaksaan sebagai lembaga independen yang berwenang melakukan penuntutan atas nama Negara. Kewenangan jaksa dapat dikaitkan dengan teori kewenangan, di mana kewenangan jaksa untuk melakukan penuntutan dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yakni Pasal 1 angka 6 huruf a jo. Angka 7 KUHAP. Adanya teori kewenangan ini memiliki relevansi dengan upaya penegakan hukum, karena kewenangan setiap komponen sistem peradilan pidana harus memiliki landasan yang kuat agar memiliki keabsahan secara hukum. Reformasi terhadap pembinaan SDM kejaksaan RI juga turut memengaruhi terhadap gerakan penegakan hukum di Indonesia, karena SDM merupakan faktor penentu keberhasilan dalam setiap organisasi, oleh karena itu SDM harus memiliki kompetensi dan kinerja tinggi. Salah satu upaya mewujudkan SDM aparatur yang kompeten dan berkualitas agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya adalah program diklat yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI, hal ini dilakukan tidak lain untuk meningkatkan kompetensi pegawai kejaksaan RI sehingga akan diperoleh peningkatan produktivitas dan kualitas kerjanya dalam menegakan keadilan yang bermuara pada penegakan hukum di Indonesia.
Ulasan
Penegakan hukum dalam buku ini diorientasikan pada aspek perlindungan hak asasi manusia baik bagi pelaku tindak pidana umum dan korupsi maupun perlindungan HAM bagi penegak hukumnya (law enforcement officer). Perlindungan HAM pada tindak pidana umum dan tindak pidana khusus (korupsi dan TPPU) berlaku sejak adanya laporan, status tersangka dan terdakwa. Namun demikian, dalam proses penegakkannya juga perlu dilakukan tinjauan kritis atas tugas dan fungsi kejaksaaan sebagaimana diatur dalam UU dan dilakukannya upaya restorasi justise yang melibatkan kepentingan pihak korban dan masyarakat yang dirugikan akibat tindak pidana itu, selain daripada tujuan untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan mempertimbangkan kesesuaian hukum yang berlaku pada sistem peradilan dan sistem pemerintahan kita.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|