Kejahatan adalah tesis, kebaikan adalah antithesis. Setiap kejahatan memiliki sanksi, dan setiap sanksi biasanya selalu berwatak imperatif. Logika menghendaki agar ada kesatuan berpikir yang koheren, radikal, sistematis, dan konstruktif. Harus ada hubungan antara pertanyaan dan jawaban sehingga cara berpikir kita dapat diterima akal. Hukum memiliki tersenderi yang tak terpisahkan dari logika.
Empat pertanyaan pernting juga disinggung disini, yakni: apakah hukum, bagaimanakah hukum, mengapakah hukum, dan kemanakah hukum. Pertanyaan ini dipadukan dengan logika terapan yang langsung menyentuh peraturan perundang-undangan.
Buku Ini membahas Mengenai:
Pengertian Logika, Filsafat, Hukum dan Filsafat Hukum
Jenis-jenis Logika dan Penerapannya dalam Ilmu Hukum
Epistemologi HUkum, Ontologi Hukum dan Aksiologi Hukum
Logika Kumulatif, Alternatif dan kumulatif-alternatif dalam hukum
Eksistensi “Definisi” dan “Bahasa” dalam logika Hukum
Menulis Hukum secara Logis
Menulis Argumentasi Hukum yang logis
Buku Ini dapat dijadikan sebagai pegangan bagi akademisi, hakim, jaksa, polisi, advokat, dan para pegiat hukum untuk mempertajam analisis dan argumentasi hukum yang logis.
BAB 1 Pengertian Logika, Filsafat, Hukum
dan Filsafat Hukum v
1
A. Pengertian Logika
B. Pengertian Filsafat
C. Pengertian Hukum
D. Pengertian Filsafat Hukum
BAB 2 Jenis-jenis Logika dan Penerapannya
dalam Ilmu Hukum 49
A. Logika Deduktif
B. Logika Deontologis
C. Logika Dialektis
D. Logika Materiel
E. Logika Formal
F. Logika Informal
G. Logika Modal
BAB 3 Epistemologi Hukum, On tologi Hukum,
dan Aksiologi Hukum 69
A. Epistemologi Hukum
B. Ontologi Hukum
C. Aksiologi Hukum
BAB 4 Logika Kumulatif, Logika Alternatif,
dan Logika Kumulatif-Alternatif 99
A. Logika Kumulatif
B. Logika Alternatif
C. Logika Kumulatif-Alternatif
D. Eksistensi Logika Kumulatif, Logika Alternatif,
dan Logika Kumulatif-Alternatif
BAB 5 Eksistensi “Definisi” dan Peran “Bahasa”
dalam Logika Hukum 111
A. Apakah Itu Definisi?
B. Penggunaan Definisi dalam Hukum
C. Penggunaan Definisi dalam Undang-Undang
D. Pengertian Bahasa
E. Bahasa Hukum
F. Bahasa Peraturan Perundang-Undangan
G. Fungsi Bahasa dalam Membangun Logika Hukum
BAB 6 Menulis Hukum Secara Logis 153
A. Judul
B. Latar Belakang Masalah
C. Pertanyaan Penelitian
D. Metode Penelitian untuk Mencari Jawaban yang Logis
E. Kerangka Teoretis Penelitian
F. Jawaban Terhadap Pertanyaan
G. Penutup
H. Contoh Struktur Penulisan Hukum yang Logis
BAB 7 Menulis Argumentasi Hukum yang Logis 179
A. Summary
B. Fakta Hukum
C. Isu Hukum
D. Analisis Hukum
E. Kesimpulan
Buku ini mengasah otak kita untuk berpikir berdasarkan logika hukum dalam
memecahkan isu hukum. Buku ini amat berguna bagi kalangan akademisi
dan hakim dalam memahami filosofi dan substasi suatu aturan hukum dan
norma hukum yang terkandung dalam perundang-undangan. Kebahasaan
dalam buku ini menggunakan pilihan kata yang tepat dan bermakna. Buku
yang demikian sangat bagus untuk dibaca lebih lanjut.