Kejahatan adalah tesis, kebaikan adalah antitesis setiap kejahatan memiliki sanksi, dan setiap sanksi biasanya selalu berwatak imperatif. Logika menghendaki agar ada kesatuan berpikir yang koheren, radikal, sistematis, dan konstruktif. Harus ada hubungan antara pertanyaan dan jawaban sehingga cara berpikir kita dapat diterima akal. Hukum memiliki tersendiri yang tak terpisahkan dari logika.
Empat pertanyaan penting juga disinggung di sini, yakni: apakah hukum, bagaimanakah hukum, mengapakah hukum, dan ke manakah hukum. Pertanyaan ini dapat dijawab dengan berbagai instrumen. Buku ini dipadukan dengan logika terapan yang langsung menyentuh peraturan perundang-undangan.
Buku ini membahas mengenai:
Pengertian Logika, Filsafat, Hukum, dan Filsafat Hukum. Jenis-jenis Logika dan Penerapannya dalam Ilmu Hukum. Epistemologi Hukum, Ontologi Hukum dan Aksiologi Hukum. Logika Kumulatif, Alternatif dan Kumulatif-Alternatif dalam Hukum. Eksistensi "Definisi" dan "Bahasa" dalam Logika Hukum. Menulis Hukum Secara Logis. Menulis Argumentasi Hukum yang Logis.
Buku ini dapat dijadikan sebagai pegangan bagi akademisi, hakim, jaksa, polisi, advokat, dan para pegiat hukum untuk mempertajam analisis dan argumentasi hukum yang logis.
Buku ini mengasah otak kita untuk berpikir berdasarkan logika hukum dalam
memecahkan isu hukum. Buku ini amat berguna bagi kalangan akademisi
dan hakim dalam memahami filosofi dan substasi suatu aturan hukum dan
norma hukum yang terkandung dalam perundang-undangan. Kebahasaan
dalam buku ini menggunakan pilihan kata yang tepat dan bermakna. Buku
yang demikian sangat bagus untuk dibaca lebih lanjut.