Sudah lebih dari setengah abadyang lalu sejak 1960 para pembuat kebijakan telah berusaha merumuskan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberantasan korupsi di Indonesia secara efektif.
Tidak kurang dari tujuh produk undang-undang yang telah dibuat sebagai hasil kebijakan legislasi, baik yang menyangkut hukum pidana materiil dan formil maupun pembentukan lembaga yang diberi wewenang, tugas, dan tanggung jawab khusus dalam pemberantasan korupsi. Di samping itu, diperkenalkannya aturan khusus tentang pembuktian yang menyimpang dari standar pembuktian umum yang berlaku berupa pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian yang diberikan kepada terdakwa, baik sebagai hak untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, maupun sebagai kewajiban untuk membuktikan bahwa harta benda miliknya diperoleh dari sumber penghasilan yang sah.
Buku ini mencoba mengetengahkan kajian tentang pengaturan pembuktian terbalik dalam Undang-Undang Tipikor dari sisi hukum tata negara, khususnya yang menyangkut kebijakan legislasi berupa proses, metode, dan teknik pembentukan undang-undang. Terutama dari sisi hukum pidana formil dan materiil serta konvensi yang didasarkan pada standar hukum internasional dan hukum positif di Indonesia.
PENDAHULUAN PENGERTIAN KORUPSI: SEBAB DAN AKIBAT KORUPSI KEBIJAKAN LEGISLASI DAN POLITIK HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA HUKUM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA KORUPSI DAN PEMBUKTIAN TERBALIK DI BEBERAPA NEGARA PEMBU KTIAN TERBALIK DALAM UNDANG-UNDANGAN TIPIKOR DAN PENCUCIAN UANG IMPLEMENTASI PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PRAKTIK PERADILAN PERKARA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENUTUP
Buku yang mengulas tema ini sangat jarang sekali, sehingga buku ini wajib dimiliki dan dibaca bagi para akademisi dan praktisi. Buku yang sangat bagus, selain memaparkan tindak pidana korupsi itu sensiri, juga secara teoritis dan praktik memaparkan pembuktian terbalik.