Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum

Berat 0.39
Tahun 2005
Halaman 280
Ukuran 15 x 23 cm
ISBN 9792213597
Penerbit Gramedia Pustaka Utama
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
2

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Tindak Pidana Korupsi (Edisi 2)
Evi Hartanti
Rp68.000
Asas-Teori-Praktik: Hukum Pidana
Leden Marpaung
Rp52.000
Asas-Asas Hukum Pidana
Moeljatno
Rp65.000
Laskar Pelangi
Andrea Hirata
Rp89.000
Lainnya+   

Sinopsis

Sistem Kejaksaan Indonesia pernah berada di bawah konfigurasi politik yang sangat kuat, sehingga aspek-aspek universal yang berlaku tidak dapat diterapkan dengan baik dalam sistem Kejaksaan RI. Kondisi objektif seperti itu sulit di hindari mengingat produk legislasi yang mengatur posisi dan fungsi Kejaksaan RI, baik yang lalu maupun UU Nomor 16 Tahun 2004, di satu sisi menetapkan Kejaksaan RI sebagai "lembaga pemerintahan" dan status Jaksa Agung sebagai pembantu Presiden karena diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab kepada Presiden. Di sisi lain, dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undag-undang. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar) dan Jaksa Agung adalah pimpinan, dan penangggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan weweng Kejaksaan.

Disamping itu, dalam upaya penegakan hukum, institusi-institusi penegak hukum semakin ditingkatkan peran dan kewenangannya oleh undang-undang, namun justru sebaliknyalah yang terjadi di Kejaksaan. Oleh KUHAP, kewenangan penyidikan dan penyidikan lanjutan terhadap tindak pidana umum dan pidana tertentu dipangkas. Bahkan melalui produk legislasi belakangan ini, penanganan tindak pidana korupsi, baik penyidikan maupun penuntutan, tidak lagi sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan.

Dalam posisi dan fungsi yang demikian, tetap saja sorotan tajam dan tudingan miring ditujukan kepada Kejaksaan. Kejaksaan tetap dituntut untuk tidak saja mampu berperan dengan baik dan benar, tetapi juga mampu membentuk jati diri sebagai salah satu institusi pelaksana kekuasaan negara, bukan sebagai alat kekuasaan.

Oleh karena itu, sewajarnya kalau ke depan Kejaksaan perlu meneguhkan eksistensinya dengan membuang pengaruh negatif sistem hukum terhadap posisi dan fungsinya agar Kejaksaan menjadi lebih profesional dan dinamis menghadapi perkembangan dan perubahan.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System

Ulasan

Izhar HelmiIzhar Helmi, 10 April, 2017
Rating: 5 dari 5 Bintang!
ok bnget
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)