
Pada tahun 1971, John Rawls menerbitkan sebuah buku yang berjudul A Theory of Justice (Teori Keadilan). Gagasan dalam buku ini adalah dikemasnya sebuah konsep yang dikatakan Rawls sebagai konsep justice as fairness (keadilan sebagai sebuah kejujuran). Menurut Robert Nozick, A Theory of Justice adalah sebuah karya filsafat politik dan filsafat moral yang kuat, dalam, subtil, luas, sistematik, yang tidak pernah terlihat dalam karya-karya filsuf Jerman lainnya. Setelah buku A Theory of Justice diterbitkan, maka muncul buku baru lagi karangan Rawls yang berjudul Political Liberalism (Liberalisme Politik). Buku ini merupakan buku panduan untuk menjelaskan pemikiran mengenai justice as fairness.