Sinopsis
Buku ini menguraikan tentang implementasi restorative justice sebagai sebuah paradigma baru dalam dunia peradilan pidana. Tentu perlu waktu untuk memperkenalkan restorative justice di tengah sistem hukum yang telah diakui secara turun-menurun. Belum lagi pemikiran pragmatis yang cenderung mendominasi pemikiran aparat penegak hukum kita,yakni,sikap tidak mau menerima perkembangan baru dan lebih mengutamakan apa yang sudah ada.Tentu bukanlah hal yang mudah untuk dapat mengembalikan fungsi aturan hukum normatif ke makna pemulihan dan keadilan korban dalam arti sebenarnya.Ini semua diperlukan suatu perbaikan yang sistematis dan terstruktur.