Hukum tata negara adalah sistem yang berkaitan dengan pola hidup, pola nilai dan pola pikir suatu masyarakat yang berdaulat. Oleh karena itu, berbicara tentang negara selalu terkait dengan strategi masyarakat sebagai warga Negara dalam mempertahankan harga diri sebagai bangsa.
Secara kultural bernegara adalah membangun pola kehidupan yang dijaga oleh kekuatan konstitusional dan kedaulatan penuh yang diakui oleh negaea lainnya.
Indonesia sebagai bangsa dan negara telah menetapkan hakikat jati dirinya melalui sejarah perjuangan dan pembentukan kedaulatan melalui kekuasaan monarki dan raja-raja kharistik seperti Tarumanegara dan Negara Kertagama. Setelah Indonesia merdeka dan memproklamirkan diri sebagai Negara Republik, maka konstitusi negara ,yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai dasar dan sumber hukum yang paling ideal untuk tegaknya penyelenggaraan negara.
Bagaimana strategi penyelenggaraan suatu negara dan mengapa memerlukan penataan sinergis diantara semua peraturan perundangan yang berlaku? jawabannya terdapat pada Hukum Tata Negara, yaitu seperangkat peraturan dan berbagai ketentuan dalam mengurus dan menyelenggarakan negara. Hukum tata negara merupakan pedoman atau tolok ukur bernegara yang benar menurut peraturan perundangan yang berlaku. Suatu negara yang diselenggarakan tanpa berpedoman kepada tata hukum yang benar, akan berakhir dengan kehancuran, sebagaimana pentingnya pemerintahan, kepemimpinan, birokrasi dan administrasi ketatanegaraan, maka negara akan mengalami keterpurukan seperti kota mati tak berpenghuni atau wujuduhu kodamihi, artinya keberadaan bagaikan ketiadaaan.