Daftar Isi
BAB 1 DASAR-DASAR HUKUM PIDANA ISLAM 1
A. Pengertian Hukum Pidana Islam
B. Sumber Hukum Pidana Islam.
C. Tujuan Hukum Pidana Islam.
D. Unsur-unsur Perbuatan Pidana
E. Klasifikasi Tindak Pidana dalam Islam
F. Asas-asas Hukum Pidana Islam.
G. Hapusnya Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan-alasan Penghapusan Hukuman.
H. Sanksi Hukum (‘Uqubah)
I. Hukuman Mati Menurut Fatwa MUI
J. Percobaan Melakukan Tindak Pidana
K. Turut Serta Melakukan Tindak Pidana
L. Gabungan Tindak Pidana .
M. Pengulangan Tindak Pidana (al-‘Aud li al-Jarimah)
BAB 2 TINDAK PIDANA YANG TERKAIT DENGAN HARTA 63
A. Tindak Pidana Pencurian (Al-Sariqah)
B. Tindak Pidana Begal/Perampokan (Al-Hirabah)
C. Tindak Pidana Korupsi dan Suap
BAB 3 TINDAK PIDANA YANG TERKAIT DENGAN JIWA DAN ANGGOTA BADAN 87
A. Tindak Pidana Pembunuhan
B. Tindak Pidana Penganiayaan (Tindak Pidana Selain Jiwa)
C. Tindak Pidana Aborsi
BAB 4 TINDAK PIDANA YANG TERKAIT DENGAN KESUSILAAN 115
A. Tindak Pidana Khalwat dan Ikhtilath
B. Tindak Pidana Perzinaan .
D. Tindak Pidana Pelecehan Seksual
E. Tindak Pidana Pemerkosaan
F. Tindak Pidana Homoseksual, Lesbian, Gay dan Sodomi
G. Tindak Pidana Pornografi
BAB 5 TINDAK PIDANA YANG TERKAIT DENGAN AKAL 167
A. Tindak Pidana (Khamar) Minuman Keras
B. Tindak Pidana (Maisir) Perjudian
BAB 6 TINDAK PIDANA RIDDAH DAN AL-BAGHYU 181
A. Pengertian Riddah
B. Sebab Terjadinya Riddah
C. Sanksi Hukum Riddah
D. Pengertian Pemberontak (Al-Baghyu/Al-Bughat)
E. Unsur-unsur Tindak Pidana Pemberontakan (al-baghyu)
F. Sanksi Hukum Tindak Pidana Pemberontakaan (al-Baghyu)
G. Tujuan Diterapkannya Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana al-Baghyu (Pemberontak)