Hukum Perkawinan Islam Hukum Perceraian (Talak) Larangan Perkawinan Hadanah
Poligami Usia Perkawinan Nikah Mut’ah
Nikah Sirri Nikah Hamil Nikah Beda Agama
Perkawinan merupakan jalan untuk menyalurkan naluriah manusiawi, untuk memenuhi tuntunan nafsu syahwatnya dengan tetap memelihara keselamatan agama. Apabila syahwat telah mendesak, padahal kemampuan menikah belum cukup, dianjurkan menahan diri dengan jalan berpuasa, mendekatkan diri kepada Allah agar mempunyai daya mental dalam menghadapi godaan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa perkawinan merupakan salah satu hal yang penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam pergaulan hidup masyarakat. Perkawinan merupakan jalan yang mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Keluarga sakinah merupakan kebutuhan setiap manusia karena keluarga sakinah merupakan keluarga yang terbentuk dari pasangan suami istri yang diawali dengan memilih pasangan yang baik, kemudian menerapkan nilai-nilai Islam dalam melakukan hak dan kewajiban rumah tangga serta mendidik anak dalam suasana bahagia. Banyak keluarga mengalami kehancuran karena tiap-tiap individunya berjalan tanpa adanya pedoman yang jelas, sebagaimana terdapat dalam ajaran Islam tentang perkawinan. Jika kedua belah pihak mau kembali pada tuntunan Islam, sudah pasti semua kesulitan dapat diatasi dengan mudah. Allah SWT. dalam kitab-Nya dan Rasulullah SAW. dalam sunnahnya telah memberikan aturan dan prinsip-prinsip yang berharga bagi umatnya, khususnya dalam mengatasi perselisihan rumah tangga. Oleh sebab itu, agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, setiap keluarga harus menyikapi rambu-rambu yang sudah diatur dalam agama Islam.