Sinopsis
Meskipun muncul berbagai pro dan kontra terhadap TRIPs Agreement, namun harus diakui bahwa kesepakatan WTO yang diikuti Indonesia sejak dua dasawarsa—melalui UU No. 7/1994—ini merupakan persetujuan yang paling komprehensif terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, termasuk dalam hal perlindungan merek sebagai bagian dari Industrial Property Rights.
Sejak disepakatinya komitmen global terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tersebut, berbagai delik hukum—Hukum Merek—yang berkaitan dengan perlindungan merek mengalami perubahan yang signifikan. Referensi mengenai Hukum Merek ini mengkaji dan menganalisis berbagai pengembangan, perbaikan, dan pengayaan, baik dari segi teori maupun praktik hukum, termasuk munculnya berbagai kasus perlindungan merek.
Bagian terpenting dari substansi isi buku tentang Hukum Merek ini, membahas antara lain: (1) Sejarah perkembangan dan konsepsi dasar merek; (2) Hukum nasional dan instrumen hukum internasional; (3) Elemen tanda dan teori daya pembeda (distinctiveness); (4) Tanda pembeda inheren: eligible sebagai merek dan perlindungan hukum; (5) Tanda secondary meaning: eligible untuk merek dan perlindungan hukum; (6) Tanda tanpa daya pembeda (in capable of becoming distinctive): tidak pernah elijibel sebagai merek dan perlindungan hukum; (7) Merek yang tidak dapat dirasa indriawi dan merek 3D; (8) Alasan absolut (absolute grounds) tidak diterimanya pendaftaran merek; (9) Alasan relatif (relative grounds) ditolaknya pendaftaran merek; (10) Elemen penggunaan merek menurut hukum; (11) Persyaratan formal dan substantif (substantive and formal requirements) pendaftaran merek; (12) Permohonan pendaftaran merek; (13) Hak prioritas; (14) Permohonan banding; (15) Persamaan secara keseluruhan (merek identik); (16) Persamaan pada pokoknya; (17) Jangka waktu perlindungan dan perpanjangan merek terdaftar; (18) Hak eksklusif dan eksploitasi merek; (19) Aturan exhaustion right dan first sale dalam merek; (20) Impor paralel (parallel import); (21) Merek senior (senior marks); (22) Merek terkenal dan aturan dilution; (23) Indikasi geografis; (24) Merek kolektif; (25) Pembatalan merek; (26) Gugatan penghapusan merek; (27) Pelanggaran merek; (28) Upaya pemulihan; (29) Internet domain names (nama domain internet); (30) Character merchandising (pemasaran karakter); serta (31) Single market dan integrasi ekonomi.
Literatur mengenai Hukum Merek (Trademark Law) ini wajib dibaca dan dipahami oleh kalangan akademisi—mahasiswa tingkat Sarjana Hukum, Master (Magister Hukum, Magister Kenotariatan, dan Magister Hak Kekayaan Intelektual) ataupun Program Doktor Ilmu Hukum dengan minat kekhususan HKI. Buku teks yang disarankan untuk mahasiswa studi Manajemen Pemasaran, Ekonomi Pembangunan, Sumber Daya Manusia, dan Ekonomi Syariah. Juga dianjurkan bagi kalangan praktisi hukum (hakim, jaksa, advokat/pengacara, konsultan hukum, dan pegiat LSM (advokasi hukum), serta masyarakat awam yang ingin memahami seluk-beluk Hukum Merek.
Daftar Isi
BAB 1 SEJARAH PERKEMBANGAN DAN KONSEP DASAR MEREK
BAB 2 HUKUM NASIONAL DAN INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
BAB 3 ELEMEN TANDA DAN TEORI DAYA PEMBEDA (DISTINCTIVENESS)
BAB 4 TANDA PEMBEDA INHEREN : ELIJIBEL UNTUK MEREK DAN PERLINDUNGAN HUKUM
BAB 5 TANDA SECONDARY MEANING : ELIJIBEL UNUTK MEREK DAN PERLINDUNGAN HUKUM
BAB 6 TANDA TANPA DAYA PEMBEDA ( IN CAPABLE OF BECOMING DISTINCTIVE) : TIDAK PERNAH
ELIJIBEL SEBAGAI MEREK DAN PERLINDUNGAN HUKUM
BAB 7 MEREK YANG TIDAK DAPAT DIRASA INDRIAWI DAN MEREK 3D
BAB 8 ALASAN ABSOLUT (ABSOLUTE GROUNDS) TIDAK DITERIMANYA PENDAFTARAN MEREK
BAB 9 ALASAN RELATIF (RELATIVE GROUNDS) DITOLAKNYA PENDAFTARAN MEREK
BAB 10 ELEMEN PENGGUNAAN MEREK MENURUT HUKUM
BAB 11 PERSYARATAN FORMAL DAN SUBSTANTIF (SUBSTANTIVE AND FORMAL REQUIREMENTS)
PENDAFTARAN MEREK
BAB 12 PERMOHONAN PENDAFTRAN MEREK
BAB 13 HAK PRORITASI
BAB 14 PERMOHONAN BANDING
BAB 15 PERSAMAAN SECARA KESELURUHAN ( MEREK IDENTIK)
BAB 16 PERSAMAAN PADA POKOKNYA
BAB 17 JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DAN PERPANJANGAN MEREK TERDAFTAR
BAB 18 HAK EKSKLUSIF DAN EKSPLOITASI MEREK
BAB 19 ATURAN EXHAUSTION RIGHT DAN FIRST SALE DALAM MEREK
BAB 20 IMPOR PARALEL (PARALLEL IMPORT)
BAB 21 MEREK SENIOR (SENIOR MARKS)
BAB 22 MEREK TERKENAL DAN ATURAN DILUTION
BAB 23 INDIKASI GEOGRAFIS
BAB 24 MEREK KOLEKTIF
BAB 25 PEMBATALAN MEREK
BAB 26 GUGATAN PENGHAPUSAN MEREK
BAB 27 PELANGGRAN MEREK
BAB 28 UPAYA PEMULIHAN
BAB 29 INTERNET DOMAIN NAMES (NAME DOMAIN INTERNET)
BAB 30 CHARACTER MERCHANDISING (PEMASARAN KARAKTER)
BAB 31 SINGLE MARKET DAN INTEGRASI EKONOMI
Ulasan
Buku ini sangat bagus dan banyak membantu saya dalam penyusunan skripsi. Konten dari buku ini cukup lengkap. Buku ini juga memberikan paparan teori sekaligus kasus-kasus yang menyangkut sengketa merek di Indonesia maupun luar negeri. Recommended!
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
Buku ini sangat bagus dimiliki, lengkap menjabarkan prinsip, norma dan aturan hukum merek sebagai bagian kekayaan intelektual. Materi disusun dalam bahasa yang sederhana dan mudah dipahami berdasarkan konvensi dan perundang-undangan nasional. Sangat penting jika buku ini tdk hanya dibaca kalangan akademik dan praktisi hukum, melainkan juga bagi kalangan dunia industri kreatif untuk memahami legislasi dan regulas merek.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
Sesuaiiiii pesanan
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|