Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) seringkali diikuti dengan konflik antara karyawan dan pengusaha. Sumber konfliknya berkaitan dengan perhitungan jumlah pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Padahal undang-undang ketenagakerjaan sudah mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Buku ini menjadi panduan praktis bagi pekerja untuk menghitung sendiri uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah setelah mengetahui alasan-alasan PHK atas dirinya. Disediakan juga contoh penghitungan kompensasi PHK tersebut untuk setiap jenis PHK.