Sinopsis
Etnografi hukum merupakan sebuah metode penelitian hukum untuk melihat gerak dinamis sebuah komunitas berinteraksi dengan hukum. Metode ini berguna untuk menelaah pemahaman, juga perilaku berhukum sebuah kelompok masyarakat tertentu yang lebih bersifat mikro. Hukum tidaklah merupakan sistem tertutup yang menolak proses-proses interaksi dengan segala hal di luar dirinya. Buku ini selain menjelaskan pemahaman dan konsep-konsep penelitian etnografi hukum, juga dijelaskan tahap-tahap serta persiapan yang akan dilalui oleh seorang calon etnografer hukum, ketika akan melakukan fieldwork ke sebuah lokasi penelitian.
Berdasarkan fieldwork yang tergambar dalam buku ini, terlihat interaksi yang erat antara dinamika gerak budaya dengan hukum sebagai sebuah pengendali perilaku sekelompok manusia. Hukum sebagai bentuk dari endapan budaya menjadi pengendali gerak sosiokultural komunitas Cina Benteng Kampung Sewan dalam berbisnis.
Buku ini sekaligus memotret kehidupan budaya hukum ekonomi warga pedagang kecil Cina Benteng Kampung Sewan dalam sudut etnografi hukum, Masyarakat Cina Benteng memahami bahwasanya berbuat baik, meyakini adanya darma dan karma, diperoleh melalui leluhur dan juga masukan dari ajaran-ajaran leluhurnya. Kegiatan bisnis yang dijalankan oleh warga Cina Benteng dipengaruhi oleh nilai budaya dan filosofi yang diyakininya. Pemahaman atas nilai-nilai kebajikan yang mereka anut selama ini menjadi sebuah pola yang membentuk perilaku berhukum warga Cina Benteng Kampung Sewan.
Buku ini ditujukan bagi para peneliti dan penstudi ilmu hukum, antropologi, para pemerhati masalah humaniora, serta masyarakat umum yang ingin mengetahui perilaku berhukum sebuah komunitas etnik.
Daftar Isi
PERTAMA ETNOGRAFI HUKUM SEBUAH METODE PENELITIAN HUKUM 1
ETNOGRAFI DALAM DINAMIKA BUDAYA HUKUM
METODE ETNOGRAFI HUKUM
KONSEP-KONSEP ETNOGRAFI HUKUM
KEDUA ETNOGRAFI HUKUM: PERSIAPAN DAN PEMAHAMAN ETIKA 27
PERSIAPAN MELAKUKAN FIELDWORK
ETIKA DALAM ETNOGRAFI HUKUM .
KETIGA RELIGI BAUR OPTIK ETNOGRAFI HUKUM 49
MEMOTRET PERILAKU BERHUKUM MELALUI ETNOGRAFI
MENEROPONG RELIGI DALAM SUDUT BUDAYA HUKUM
KEEMPAT JEJAK SEJARAH KOMUNITAS CINA BENTENG 73
PENGANTAR
KOMUNITAS CINA BENTENG DALAM REKAM JEJAK SEJARAH
KELIMA DINAMIKA SOSIAL-EKONOMI WARGA KAMPUNG SEWAN 101
DINAMIKA EKONOMI WARGA KAMPUNG SEWAN…103
POLA HUBUNGAN KELUARGA
TINGKAT PENDIDIKAN DAN PENYERAPAN INFORMASI
KESIMPULAN
KEENAM HUKUM BISNIS PEDAGANG KECIL 163
PENDAHULUAN
JUAL LEPAS DAN TITIP JUAL (KONSINYASI)
MAKNA CATATAN SEBAGAI SEBUAH IKATAN KONTRAK
ANALISIS DAN KESIMPULAN
KETUJUH DINAMIKA PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS PEDAGANG KECIL 197
TIDAK DAPAT MEMBAYAR PADA WAKTUNYA (WANPRESTASI)
PENYELESAIAN SENGKETA
ANALISIS DAN KESIMPULAN
KEDELAPAN
EPILOG
Ulasan
Buku ini sangat sesuai bagi para peneliti di bidang hukum yang ingin melakukan sesuatu yang berbeda dari pendekatan normatif hukum. Tentu saja melalui judul bukunya dapat dipastikan bahwa metode yang ditawarkan merupakan peninjauan kasus hukum dengan pendekatan ilmu sosial yakni etnografi. Penelitian yang dilakukan penulis buku ini dapat dijadikan sebagai kerangka acuan untuk melakukan penelitian dengan jenis yang sama pada lokasi dan juga kasus yang berbeda. Pada bab awal, terdapat pemaparan fondasi untuk penelitian etnografi hukum, sehingga pembaca yang masih awam dengan metode ini dapat memperoleh landasan methodology untuk melakukan penelitian dengan pendekatan ini. Penelitian dengan pendekatan etnografi hukum tentu saja akan sangat menarik untuk dibaca karena mencakup data yang cukup banyak jumlahnya dan penyajian informasi dihubungkan langsung dengan aktivitas masyarakat yang menjadi fokus dari penelitian.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|