Pemilihan hukum pidana {fikih jinayah} dalam terbitan kali ini karena pembahasannya sering diabaikan dan dilalimi. Biasanya ahli hukum konvensional hanya membahas hal-hal khusus seputar ahwal syakhisiyyah {hukum keluarga} dalam hukum Islam. Akibatnya pengetahuan terhadap hukum pidana Islam sangat minim diketahui. Selain untuk menepis anggapan bahwa hukum pidana Islam telah usang dan tidak layak untuk diterapkan, juga membuka mata kita bahwa hukum pidana Islam jauh lebih unggul, konsisten, dan menyeluruh dibandingkan hukum konvensional buatan manusia.
Ensiklopedi ini sangat lengkap, sangat sistematis, dan tidak ada tandingannya pada saat sekarang dalam pembahasan kepidanaan hukum Islam. Didalamnya dikemukakan pendapat-pendapat ulama mazhab, termasuk mazhab-mazhab klasik diluar mazhab yang empat. Disamping itu, ensiklopedi ini juga mengemukakan pandangan-pandangan hukum konvensional dari berbagai negara sebagai perbandingan terhadap hukum pidana Islam. Karena itu, kajian ini bersifat empiris komprehensif {'ilmiyyah jami'iyyah} sehingga menghadirkan bahasan yang berbobot dan bersifat akademis.
Menerbitkan ENSIKLOPEDI HUKUM PIDANA ISLAM bukanlah perkara mudah sehingga membuat kami tertantang untuk menerbitkannya. Keinginan yang begitu besar ini membantu kami dalam penyususnannya. Demi kenyamanan pembaca, kami melakukan sistemisasi penyusunan, penggunaan khat, pedoman trasliterasi yang seragam, serta ilustrasi pendukung yang membantu pembaca dalam memahami tiap makna yang tersurat didalamnya.
Ensiklopedi ini sangat lengkap, sangat sistematis, dan tidak ada tandingannya pada saat sekarang dalam pembahasan kepidanaan hukum Islam.
JILID I PENDAHULUAN BAB I HAKIKAT TINDAK PIDANA BAB II MACAM-MACAM TINDAK PIDANA BAB III UNSUR UMUM TINDAK PIDANA BAB IV UNSUR FORMAL {AR-RUKN ASY-SYAR’I}
JILID II BAB V UNSUR MATERIAL {AR-RUKN AL-MADDI} BAB VI UNSUR MORAL {AR-RUKN AL-ADABI}
JILID III BAB VII HUKUMAN BAB VIII MACAM-MACAM HUKUMAN BAB IX KELAYAKAN HUKUMAN< br />BAB X GABUNGAN HUKUMAN {TA'ADDUDUL `UQUBAT} BAB XI PELAKSANAAN HUKUMAN BAB XII PENGULANGAN TINDAK PIDANA {RESIDIVIS/AL-‘AUD} BAB XIII PEMBATALAN HUKUMAN BAB XIV TINDAK PIDANA BAB XV TINDAK-PIDANA ATAS JIWA
JILID IV BAB XVI TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA {PENGANIAYAAN} BAB XVII TINDAK PIDANA ATAS JIWA DAN BUKAN JIWA {ABORSI} BAB XVIII HUDUD BAB XIX ZINA
JILID V BAB XX QAZAF {MENUDUH ORANG LAIN BERZINA} BAB XXI MEMINUM MINUMAN KERAS BAB XXII PENCURIAN BAB XXIII AL-HIRABAH {PERAMPOKAN / GANGGUAN KEAMANAN} BAB XXIV PEMBERONTAKAN BAB XXV MURTAD SUPLEMEN