 |
 , 02/10/20171 dari 1 orang menilai cukup membantu
Menurut saya buku ini sangat membantu setiap orang yang ingin memahami permasalahan mengenai Agraria terutama dalam kaitannya dengan hukum Pidana, karena dalam buku ini dijelaskan mengenai pemberian hak atas tanah, apa yang menjadi subyeknya, objeknya, status hak atas tanah serta status hukum atas tanah dan lain sebagainya hingga yang berkaitan dengan ancaman pidana.
Dalam buku ini, saya menemukan ada pengulangan terkait definisi, namun hal tersebut malah cukup membantu pembaca mengingat definisi tersebut tanpa harus kembali pada pembahasan awal. Secara keseluruhan, substansi dalam buku ini dapat menjadi pegangan dalam memahami Agraria dalam kaitannya dengan Hukum Pidana.
|