Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Bisnis

Yayasan: Dalam Teori dan Praktik

Berat 0.18
Tahun 2012
ISBN 9790074557
Penerbit Sinar Grafika
   Buku Sejenis
 
Harga: Rp45.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Ulasan

Indriasih KaresaIndriasih Karesa, 23 August, 2018
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Buku mudah dipahami dan dimengerti
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Yosafati GuloYosafati Gulo, 11 September, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Ada empat bab pusat bahasan dalam buku ini, yaitu : pendahuluan menjelaskan pengertian yayasan dan latar belakang diterbitkannya UU Yayasan. Bab dua membahas berbagai hal yang terkait dengan organ yayasan. Bab tiga membahas cara pendirikan yayasan, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran yayasan. Sedangkan bab terakhir membahas beberapa hal tentang kesosialan yayasan.

Di bagian pendahulun, penulis menjelaskan bahwa jauh sebelum UU yayasan ada, keberadaan yayasan sudah diakui. Ini mirip dengan keadaan di Belanda (stichting) sebelum ada UU Yayasan (Wet Op Stichting) yang didirikan untuk tujuan sosial. Namun, lama kelamaan tujuan itu bergeser ke berbagai tujuan, tak terkecuali yang bersifat bisnis. Keadaan inilah yang mendorong pemerintah menerbitkan UU No 16 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No 28 Tahun 2004 tetang Yayasan.

Dengan adanya UU Yayasan, maka kegiatan yayasan menjadi tegas dibatasi. Kedudukan yayasan juga menjadi jelas sebagai badan hukum. Status badan hukum, tentu saja baru diperoleh setelah akta pendirian yayasan mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagai badan hukum, yayasan mirip dengan orang perseorangan. Ia menjadi pendukung hak dan kewajiban, dan dapat memiliki hak atas tanah. Kendati merupakan badan hukum, yayasan berbeda dengan badan hukum lain karena secara hukum ia tak memiliki anggota.

Bahasan penulis terkait organ yayasan di antaranya penjelasan pengertian organ (pembina, pengurus, dan pengawas), tugas dan wewenang masing-masing organ, dan hal-hal yang dipenuhi dalam anggaran dasar. Pada bab ini ditegaskan pula fungsi pengurus sebagai pelaksana dan penanggung jawab penuh yayasan, termasuk mewakili yayasan di pengadilan manakala ada masalah. Kedudukan ini tidak boleh diambil alih oleh organ lain, juga tidak boleh merangkap jabatan, misalnya sebagai pembina dan pengurus.
Kendati demikian tidak berarti pengurus dapat mengelola yayasan sesuka hati. Pengurus diikat oleh ketentuan anggaran dasar. Apa bila terjadi salah urus dan terjadi kerugian bagi yayasan, maka yang dituntut pertanggung jawaban bukan yayasannya sebagai badan hukum, melainkan oknum pengurus. Istilahnya tanggung renteng. Selain itu, bab ini juga menjelaskan mekanisme pengangkaan organ yayasan serta lamanya masa jabatannya masing-masing organ.

Bahasan di bagian ketiga tentang pendirian yayasan dijelaskan secara umum persyaratan pendirian yayasan dan proses yang perlu ditempuh oleh pendiri sampai menjadi badan hukum. Dua lembaga lain yang pasti terkait pendirian yayasan, yakni Notaris sebagai pembuat akta dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga pengesah yayasan.
Jika yayasan melakukan kegiatan sebelum pengesahan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka yang bertanggung jawab bukan yayasan, melainkan pribadi-pribadi pengurus. Itulah sebabnya akta pendirian yayasan perlu diumumkan kepada publik. Dalam hal adanya perubahan personal organ yayasan maupun kegiatan yayasan, maka yayasan wajib melakukannya dengan melakukan perubahan pada anggaran dasar yayasan.

Yayasan bisa didirikan oleh satu orang saja. Bisa oleh orang Indonesia maupun asing dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh UU Yayasan. Dijelaskan pula, manakala yayasan berhenti melakukan kegiatan, baik karena tujuannya telah tercapai maupun karena dibubarkan atas alasan tertentu, maka harta kekayaan yayasan tidak boleh diambil oleh organ yayasan. Semua harta yayasan harus diserahkan kepada yayasan lain yang kegiatannya sejenis atau diserahkan kepada pemerintah.

Di bagian akhir, buku ini membahas tentang berbagai wujud dan tipe yayasan dan sifat-sifat sosial yang melekat pada dirinya. Ada yayasan yang melulu mengumpulkan dana untuk disalurkan kepada yang membutuhkan, ada yang menyelenggarakan sendiri lembaga-lembaga sosial seperti yayasan pendidikan, dan ada yayasan yang mendirikan perseroan terbatas yang dikelola secara profesional berdasarkan UU yang terkait. Laba dari usaha ini melulu dimaksudkan untuk menunjang kegiatan yayasan.
Secara keseluruhan buku ini dapat menjadi bahan bacaan bagi mahasiswa yang mau mendapatkan gambaran yayasan secara umum menurut UU Yayasan, maupun orang yang berkehendak mendirikan yayasan. Bahan yang tersaji dapat dikatakan cukup. Uraiannya juga menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh awam.

Dengan fokus pada penjelasan yayasan menurut UU No 16 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No 28 Tahun 2004, maka pembaca bisa mendapat pengetahuan dalam dua hal sekaligus. DI satu sisi mendapat gambaran tentang yayasan, dan di pihak lain mendapat pengetahuan tentang UU yayasan sebagai dasar hukum pengaturannya.

Kalau mau mendalami yayasan dan UU Yayasan lebih detail dari sudut keilmuan hukum dan filosofi pembaca masih perlu membaca buku lain yang juga membahas tentang yayasan sebagai badan hukum. Misalnya saja buku Ali Rido, Anwar Borahima, Chatamarrasjid, dan banyak lagi.

Salah satu contoh misalnya adalah ulasan tentang boleh tidaknya yayasan mendirikan badan usaha untuk mendukung kegiatan yayasan. Juga akibat hukum apabila ada organ pembina mencampuri urusan organ lain atau mengambil alih kewenangan organ lain, baik terang-terangan maupun diam-diam, dan sebagainya.

Ada beberapa kesalahan tulis terkait nomor dan tahun UU, namun tidak sampai mengganggu isi buku.
Demikian, semoga ulasan ini bermanfaat bagi pembaca.

Salam dari saya,
Yosafati Gulo
1 dari 1 orang menilai cukup membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)