Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Bisnis

Upaya Hukum Terkait dengan Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak

Berat 0.47
Tahun 2011
ISBN 9789797567279
Penerbit Graha Ilmu
   Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Pengantar Ilmu Hukum Pajak
R. Santoso Brotodihardjo
Rp60.000
Cara Mudah Menghitung PPh Badan Dengan Undang-Undang Pajak Terbaru
Agus Setiawan
Rp63.000
Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak
H.M. Djafar Saidi
Rp40.000
Pajak Bumi dan Bangunan dalam Tataran Praktis (Edisi 2)
Darwin
Rp75.000
Lainnya+   
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System

Ulasan

M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 21 September, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Fiskus sebagai petugas pelaksana UU Perpajakan, mempunyai tugas, fungsi dan kewajiban berdasarkan delegasi wewenang yang diperolehnya dari peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti;
a)Pelaksanaan tugas fiskus dalam menjalankan fungsi pelayanan administrasi perpajakan kepada seluruh wajib pajak sebagai bentuk manifestasi pelayanan publik bagi instansi pemerintah kepada masayarakat wajib pajak;
b)Pelaksanaan kewajiban fiskus dalam menjalankan fungsi pengawasan administrasi perpajakan dengan melakukan penelitian, verifikasi dan pemeriksaan untuk menguji kebenaran atau kewajaran terkait dengan pengenaan, perhitungan dan pelaporan pajak, dan untuk menguji kepatuhan sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan tugas pemotongan dan pembayaran pajak berdasarkan self assement system dan withholding tax system yang dibebankan kepada wajib pajak itu telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pelaksanaan wewenang fiskus untuk melakukan perbuatan hukum dengan menerbitkan keputusan (beschikking) di bidang perpajakan dan melakukan tindakan hukum lain dengan melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap barang/harta kekayaan wajib pajak maupun tindakan pencekalan dan penyanderaan terhadap diri wajib pajak sebagai bentuk jaminan pertanggungjawaban atas pelunasan utang pajak dengan upaya paksa.
Dalam buku ini, diterangkan dengan luas bahwa meskipun tatacara, prosedur dan norma hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenang fiskus (selaku bagian dari badan/pejabat pemerintah di bidang perpajakan) itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (dan ketentuan hukum publik yang berlaku), tidak menutup kemungkinan dalam prakteknya di lapangan terjadi kesalahan administrasi (salah tulis, salah hitung dan salah catat) maupun terjadi kesalahan dalam penerapan hukumnya (salah prosedural, salah penafsiran, salah pengenaan sanksi, ataupun adanya cacat hukum akibat adanya suatu keputusan dan tindakan hukum yang tidak sesuai dengan kewenangan, diluar batasan yang menjadi kewenangannya, dan adanya perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh badan/pejabat pemerintahan) sehingga merugikan hak/kepentingan masyarakat wajib pajak. Oleh karena itu, terhadap kesalahan administrasi dan kesalahan penerapan hukum pajak ini, hukum pajak formil (antara lain; UU KUP, UU PPSP dan UU Pengadilan Pajak) memberikan ruang kepada masyarakat wajib pajak yang merasa dirugikan hak perpajakan maupun kepentingan hukumnya dapat mengajukan upaya administrasi (dengan mengajukan pengurangan, penghapusan dan pembatalan SKP/STP, atau mengajukan keberatan ke DJP) dan upaya hukum pajak (mengajukan banding dan gugatan ke Pengadilan Pajak maupun Peninjauan kembali ke Mahakamah Agung) sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan dan tindakan hukum fiskus yang dikenakan kepadanya untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Dengan adanya hukum pajak formil inilah tercermin manifestasi fungsi reguler pajak dalam perspektif hukum yang dimaknai sebagai sarana pengaturan untuk menyelesaikan permasalahan dan sengketa perpajakan yang dihadapi oleh wajib pajak (warga negara) berhadapan dengan fiskus (pemerintah/negara) demi terciptanya kepastian dan perlindungan hukum serta menjamin rasa keadilan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Sehingga dalam perpektif yang demikian, bahwa hukum pajak sebagai bagian dari hukum positif nasional itu mempunyai kesesuaian dengan perspektif hukum dengan menerangkan bahwa hukum pajak itu mempunyai peranan penting, di antaranya; (i) bagi Negara, merupakan landasan formil dalam pemungutan pajak, (ii) bagi fiskus, menjadi sumber hukum dan pedoman dalam melaksanakan fungsi pelayanaan, pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, (iii) bagi wajib pajak, menjadi sarana perlindungan hukum agar terhindar dari segala bentuk pemungutan pajak yang sewenang-wenang, semata-mata demi memenuhi target penerimaan pajak (fungsi budgeter an sich), dan (iv) bagi Negara, Fiskus dan Wajib Pajak secara bersama-sama sebagai sarana untuk mewujudkan masyarakat yang peduli, sadar dan loyal untuk memungut/membayar pajak sebagai suatu kewajiban kenegaraan. Peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan bagian dari rule of law yang menjadi suatu ciri negara hukum (rechtsaats). Dalam konstelasi rule of law, menuntut adanya pengakuan bahwa hukum itu mempunyai kedudukan tertinggi dalam konstitusi Negara (supremacy of law), adanya persamaan perlakuan di hadapan hukum antara pemerintah dan warganya (equality before the law), dan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya dalam praktek dan pelaksanaan proses hukum yang adil (due process of law), serta adanya saling percaya (mutual trust) dan saling menghargai (mutual respect) antara pemerintah dengan warganya demi kepentingan/kesejahteraan umum yang merupakan unsur penting dalam asas demokrasi, maka pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan fiskus selaku badan/pejabat pemerintah di bidang perpajakan tidak hanya mengejar pencapaian target penerimaan pajak sebesar-besarnya ke kas negara (fungsi budgeter an sich), melainkan juga harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB, good governance), dengan memperhatikan keadaan dan kemampuan yang sebenarnya dari para wajib pajak. Hal ini merupakan manifestasi fungsi mengatur (reguler), dimana Negara berkewajiban melindungi kepentingan hukum masyarakat wajib pajak melalui pengaturan dalam undang-undang perpajakan agar dasar pengenaan, perhitungan dan pembayaran pajak dilakukan sesuai ketentuan yang hukum yang berlaku, bilamana terdapat suatu keputusan atau tindakan hukum dari fiskus yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, wajib pajak berhak mengajukan penyelesaian masalah dan sengketa perpapajakan yang dihadapinya baik melalui jalur mediasi instansi pajak maupun jalur litigasi di Pengadilan Pajak dan Mahkamah agung. Dengan demikian fungsi pengaturan (reguler) memposisikan hak dan kewajiban perpajakan antara fiskus vs wajib pajak dalam kedudukan yang seimbang (equality before the law).
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)