- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 - Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/1/2009 - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2009
Sangat berguna, Undang-undang yang dihasilkan seharusnya cukup jelas.
Hanya saja tidak menemukan kemana harus melapor kalau ada pelanggaran yang merugikan kami sebagai konsumen listrik.
Kemana harus melapir kalau ternyata ada yang melanggar undang-undang ke tenaga listrikan ?
Mengapa perusahaan distribusi listrik memberlakukan tarip listrik semaunya saja, tidak memisahkan tagihan listrik tetapi menyebut biaya maintenance listrik ? a.l. PT. Prima Jaya Teguh Persada