Tweet |
|
Label korupsi tidak semata-mata diperuntukkan bagi pegawai negeri, ABRI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, ataupun anggota parlemen pusat dan daerah, namun juga dapat ditempelkan pada semua anggota masyarakat dengan pekerjaan tertentu yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kepentinga publik.
Semoga buku pedoman ini mampu menjadi perekat gerakan pemberantasan korupsi baik nasional maupun internasional sebagai wujud kepedulian masyarakat sipil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju budaya baru masyarakat yang beradab tanpa korupsi.
Natan Tanduk Lande, 21 July, 2015 |
Al Rafni | Fokky Fuad Wasitaatmadja | Kenneth Newton | Rusdiyanta | MB. Zubakhrum |