Dunia Notaris dan PPAT merupakan perpaduan antara teori dan praktek, dalam tataran yang ideal antara teori dan praktek sejalan atau terkadang tidak saling sejalan, artinya tidak selalu teori mendukung praktek. Substansi buku ini menyajikan suatu pemikiran dalam dunia Notaris dan PPAT sebagai bekal dalam menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris dan PPAT.
Dunia Notaris harus dibangun tidak saja diambil dan dikembangkan oleh atau dari ilmu hukum yang telah ada, tapi juga Notaris dan PPAT harus dapat mengembangkan sendiri teori-teori untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan Notaris dan PPAT dan pengalaman-pengalaman yang ada selama menjalankan tugas jabatan Notaris dan PPAT dapat diangkat sebagai teori-teori untuk dunia Notaris dan PPAT.
Bab III Mem-PTUN-kan keputusan Majelis Pengawas Notaris (MPN) Daerah
Bab IV Klasifikasi akta notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan batal demi hukum berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)
Bab V Notaris Paranoid
Bab VI Bukt i waris masih saja berdasarkan etnis
Bab VII Kapankah perjanjian perkawinan dapat dibuat?
Bab VIII Pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
LAMPIRAN
Lampiran I Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris
Lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas
Lampiran III Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.01.HT.03.01 Tahun 2006, tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris
Lampiran IV Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.02.HT.03.10 Tahun 2007, tentang Bentuk dan Ukuran Cap/Stempel Notaris