Sanksi dagang unilateral kerap digunakan sebagai alat kebijakan luar negeri (foreign policy), yaitu sebagai alat paksaan agar negara lain mengubah atau mengganti sistem sosial, ekonomi atau sistem politiknya atau mengubah kebijakan dalam atau luar negerinya. Tindakan ini tentu merendahkan kedaulatan dan mengganggu pertumbuhan ekonomi negara-negara sasaran sanksi (target countries). Tindakan sanksi dagang unilateral adalah bertentangan dengan prinsip kesetaraan kedaulatan negara-negara (sovereign equality), prinsip penyelesaian sengketa dengan cara damai (peaceful settlement of dispute), prinsip larangan penggunaan kekuatan (prohibition of the use of force), prinsip larangan intervensi urusan negara lain (non-intervention), yang menjadi dasar tata internasional menurut UN Charter.
Penulis berkeyakinan bahwa perubahan konstelasi kekuatan ekonomi dunia tidak mempengaruhi relevansi pokok masalah yang menjadi perhatian buku ini, demikian juga tidak menjadi berkurang relevansi dan signifikansi dari apa yang menjadi latar belakang dan dasar-dasar teoritis serta prinsip serta kaidah hukum internasional yang berkaitan dengan pokok masalah tersebut.
Penulis berharap buku ini dapat memberi kontribusi bagi kajian hukum internasional, khususnya kajian hukum ekonomi internasional dan WTO.