Sebagai bagian dalam kajian hukum, penulis melakukan rekonseptualisasi bidang-bidang hukum yang masih dikuasai hukum adat, hubungannya dengan hukum tertulis dan hukum-hukum agama.
Rekonseptualisasi ini tidak terbatas pada pengajuan ide-ide dan konsep-konsep baru melainkan dibarengi dengan beberapa fakta-fakta hukum yang relevan, diambil dari putusan-putusan badan peradilan serta implementasinya dalam kehidupan masyarakat.
Penulis mencoba mengeksplorasi kembali ide-ide dan kesimpulan-kesimpulan yang pernah dibuat oleh para akademisi lainnya
Sebagai sebuah rekonseptualisasi hukum, buku ini sangat mempertimbangkanakurasi ilmiah, untuk mencegah terjadinya inkonsistensi dalam merekonstruksikan seluruh ide dan wacana.