Buku karya tulis pakar Hukum Tata Negara Indonesia ini, semula adalah sebuah disertasi untuk memperoleh gelar doktor dalam ilmu hukum. Dalam suasana yang tidak memungkinkan MPR melakukan perubahan terhadap UUD 1945, pada tahun 1978 Penulis telah mempunyai keberanian untuk melakukan penelitian tentang kemungkinan perubahan terhadap UUD 1945 yang berupa constitutional amendment.
Dalam buku terbitan ulang oleh Penerbit P.T. Alumni setelah lebih dari seperempat abad, Penulis telah melakukan pelbagai perbaikan dan penambahan substansial, khususnya pada Bab V yang merupakan bab baru berjudul: “Perubahan UUD 1945 (1999-2002)”: A. Tinjauan Umum; B. Alasan dan Tujuan Pengubahan UUD 1945; C. Kronologi Perubahan UUD 1945 (1999-2002); D. Kontroversi Perubahan UUD 1945; E. Kajian Komprehensif oleh Komisi Konstitusi; dan F. Persoalan Konstitusional dalam UUD Pascaperubahan.
Niscaya buku ini yang diterbitkan ulang bersamaan waktu dengan usia kedelapanpuluh Penulis, dapat merupakan sumbangsih bernilai guna besar bagi bangsa dan Republik Indonesia untuk dapat berdiri dengan kokoh di atas fondasi hukum Undang-Undang Dasarnya yang telah mengalami beberapa kali perubahan seperti diuraikan dalam buku ini.