| Sinopsis
|
|
Ketika rakyat memberikan kekuasaan kepda Pemerintah, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan keadilan dan kebenaran. Pemerintah wajib membuat suatu undang-undang/peraturan baik secara formal maupun meteriil demi kesejahteraan rakyatnya. Sebagai contoh, dalam hukum pidana dibuatlah suatu hukum secara (hukum formal) yang mengatur proses penanganan perkara pidana (hukum materiil) demi tercapainya suatu keadilan baru dimana pencari keadilan berhdapan dengan 5 sub sistem peradilan pidana. Antara lain : Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Dengan telah berlkunya Undan-undang Advokat dalam perkara pidana/perdata si pencari keadilan diwakili Advokat yang tugasnya memberi bantuan hukum. |
|