Untuk melaksanakan hukum materiil perdata terutama dalam hal pelanggaran atau untuk mempertahankan berlangsungnya hukum materiil perdata dalam hal adanya gugatan atau tuntutan hak diperlukan rangkaian peraturan-peraturan hukum di samping hukum materiil perdata itu sendiri. Peraturan inilah yang disebut hukum formil atau hukum acara perdata. Hukum Acara Perdata tidaklah kurang pentingnya dibanding dengan hukum lainnya.