Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Praktek-Praktek Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia (Buku 3)

Berat 0.64
Tahun 2007
Halaman 532
Penerbit Alumni
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
1

Sinopsis

Melalui buku ini, saudara O.C. Kaligis, S.H. sebagai advokat/praktisi hukum yang banyak pengalaman telah ikut berpartisipasi dalam penyebaran informasi tentang proses pemutusan perkara di pengadilan Tata Usaha Negara. Sekalipun kasus/perkara yang telah menjadi objek analisa dalam buku ini belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat menjadi pegangan, sebagai karya tulis yang bersifat informatif untuk dapat mengetahui alur pikiran di dalam pemutusan perkara-perkara yang bersangkutan, buku ini besar manfaatnya untuk dibaca dan dikaji secara kritis oleh para teoritisi dan praktisi di bidang Hukum Tata Usaha Negara.

(Prof.Dr. PaulusEffendie Lotulung, S.H.)

Pada era Orde Baru, kekuasaan birokrasi sangat terasa. Sebagai bukti pemerintah hendak mendirikan pemerintahan yang bersih, dibuatlah PERADILAN TATA USAHA NEGARA, lengkap denganhukum materiil dan hukum acaranya.

Di Peradilan Tata Usaha Negara tersebut, rakyat menguji sejauh mana kontrol terhadap pejabat Tata Usaha Negara dapat berjalan. Tentu masih jauh dari harapan dan cita-cita pencari keadilan, seskurang-kurangnya, pemerintah telah memulai. Mari kita mengembangkan dan menyempurnakannya.

(O.C. Kaligis)

Terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara, terkadang kita masih menghadapi bukti “arogansi kekuasaan”. Pihak administratur negara tampaknya enggan mematuhi putusan yang sudah berkekuatan hukum. Contohnya, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas kasus Paulus Djadja Tabeta, selaku Penggugat melawan Menteri Negara Agraria selaku Tergugat I, dan dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, selaku tergugat II, dalam perkara No 4/G.TUN/1996/PTUN-JKT., tertanggal 5 September 1996.

Kami juga berpendapat, perlunya keputusan yang bersifat “menghukum (comdemnatoir)” daripada yang hanya bersifat “menetapkan (declaratoir)”.Dengan demikian, dapat dikurangi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara.

(Y.B. Purwaning M. Yanuar, S.H., MCL,.CN.)
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System
(Kembali Ke Atas)