Telah disahkan penggunaannya di sekolah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 197/C/Kep./R/90 Tanggal 18 Juli 1990. Berisi petunjuk-petunjuk mengenai tata cara mengelola koperasi.