Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara

Berat 0.20
Penerbit Liberty
   Buku Sejenis
 
Harga: Rp40.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)
Ridwan HR
Rp110.000
Hukum Dagang
Farida Hasyim
Rp99.000
Politik Hukum di Indonesia
Mahfud MD
Rp139.000
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
R. Subekti
Rp197.000
Lainnya+   

Ulasan

Saiful AnamSaiful Anam, 12 December, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Buku lama yang masih relefan utk dimiliki. Bagus juga bagi kalangan mahasiswa untuk tidak melupakan konsep dasar atau teori dasar hukum administrasi negara...
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
erisa prasetiaerisa prasetia, 27 September, 2017
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Bagus.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 07 September, 2017
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Pokok-pokok Hukum administrasi negara (HAN) yang dibahas dalam buku ini meliputi; terminologi, ruang lingkup kajian dan korelasinya dengan hukum tata negara (HTN), kedudukan dan sistematika HAN (sumber-sumber hukum, asas-asas hukum, organ pemerintahan dan dinamika tugas dan fungsinya yang semakin kompleks, produk hukum HAN yang berupa ketetapan/keputusan pemerintahan) serta diversifikasi ruang lingkup HAN yang mencakup; hukum kepegawaian, hukum keuangan negara, hukum pajak, hukum agraria dan hukum publik domein lainnya serta urgensi peradilan administrasi negara untuk menyelesaikan permasalah hukum yang timbul diranah HAN. Dengan membaca buku ini, dapat dipahami bahwa HAN merupakan induk dari lahirnya disiplin hukum yang lebih spesifik dimasa berikutnya seperti; hukum kepegawaian, hukum keuangan negara, hukum pajak dan peradilan pajak, hukum agraria dan lainnya sebagai cabangnya. Antara induk dan cabang hukumnya itu terdapat kesamaan anasir yakni organ/pejabat pemerintah selaku peran sentralnya berhadap dengan warga negaranya dalam konteks penyelenggaraan fungsi dan pelakasaan tugas pemerintahan dari berbagai aspeknya.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)