Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Ilmu Hukum

Perundang-undangan dan Yurisprudensi

Berat 0.10
Tahun 1993
Halaman 76
Penerbit Citra Aditya
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp53.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Perihal Kaedah Hukum
Soerjono Soekanto
Rp60.000
Aneka Cara Pembedaan Hukum
Soerjono Soekanto
Rp35.000
Disiplin Hukum
Purnadi Purbacaraka
Rp20.000
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Soerjono Soekanto
Rp31.000
Lainnya+   

Sinopsis

Buku mengenai perundang-undangan dan yurisprudensi

Tujuan utamanya adalah mencoba memperkenalkan kedua hal tersebut, secara singkat dan dalam garis besarnya.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

GOLONGAN UNDANG-UNDANG
AZAS-AZAS PERUNDANG-UNDANGAN
PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG
ANEKA WARNA PERUNDANG-UNDANGAN
SEJARAH PERUNDANG-UNDANGAN
BENTUK-BENTUK ALGEMENA VERORDENING DAN PEMBUAT-PEMBUATNYA
CIRI-CIRI ALGEMENA VERORDENING
PROSES PERUNDANG-UNDANGAN
PENEMPATAN ALGEMENA VERORDENING
YURISPRUDENSI
ARTI KATA YURISPRUDENSI
PENTINGNYA YURISPRUDENSI<
(Kembali Ke Atas)

Ulasan

M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 21 September, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Prinsip-prinsip tentang perundang-undangan dalam buku ini dibahas secara singkat bahwa suatu peraturan hukum itu disebut sebagai perundang-undangan (UU) harus memenuhi syarat formalnya yaitu; dibentuk oleh lembaga yang berwenang, ditujukan kepada masyarakat di wilayah jurisdiksi negara, dan diumumkan/diundangkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Sebagai Undang-undang, ia mempunyai sifat berdasarkan asasnya, yaitu; mengikat secara umum, hierarkinya lebih tinggi dari peraturan lainnya, isinya (materi muatan) bersifat umum dan mencakup dari UU Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hal yang sama, diuraikan dalam kaitannya dengan yurisprudensi dalam kedudukan sebagai sumber hukum itu harus memenuhi syarat formalnya yakni apabila terhadap putusan hakim pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang secara teoritis bergantung pada asas precedent atau asas bebas sebagai asas yurisprudensi yang dianut oleh suatu negara.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)