Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Bisnis & Keuangan    Akuntansi
Perpajakan Untuk Yayasan dan Lembaga Nirlaba Sejenis

Perpajakan Untuk Yayasan dan Lembaga Nirlaba Sejenis

Berat 0.25
Penerbit PPM
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
16

Sinopsis

Apakah yayasan kena pajak? Pertanyaan ini sering di ungkapkan dengan jawaban yang beragam. Sebagian mengatakan, tentu kena pajak karena di nyatakan dengan Undang-Undang. Sebagian lagi berargumen bahwa yayasan merupakan badan sosial, tentu tidak sepantasnya yayasan dikenakan pajak. Kedua pendapat diatas sama benarnya. Sebagai entitas atau lembaga maka yayasan merupakan subyek pajak.

Artinya seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyek pajak. Pemerintah memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek pajak. 

Kesimpangsiuran mengenai jawaban diatas menginsipirasikan penulis untuk merangkum seluruh aspek perpajakan yang terkait dengan yayasan termasuk juga lembaga non-profit lainnya.Tujuannya agar pengelola badan tersebut paham kewajiban perpajakan yang terkait dan fasilitas atau kemudahan apa saja yang disediakan pemerintah untuk kategori badan sosial. lebih jauh lagi, badan-badan social pun dapat menjadi wajib pajak yang patuh. Buku ini bukan hanya menyajikan latar belakang dan dasar hukum, tetapi juga cara perhitungannya.

Aspek perpajakan yayasan dan lembaga nirlaba sejenis yang dibahas dalam buku ini di antaranya adalah :

    * Pajak Penghasilan (PPh)

    * Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    * Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    * Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    * Aspek pemeriksaan pajak

    * Tata cara pengajuan keberatan

    * Pengadilan pajak

Aspek yang dibahas dimulai dari Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 23, 25 dan 26. Juga dibahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebagai bahasan akhir juga dirangkum aspek pemeriksaan pajak, tata cara pengajuan keberatan serta tahapan-tahapannya hingga ke Pengadilan Pajak. Keseluruhan bahasan sudah diseleksi sehingga hanya memuat hal-hal yang relevan dengan operasional Yayasan dan Lembaga non-profit yang sejenis. Sehingga diharapkan dapat langsungdiaplikasikan oleh penggunanya yaitu para pengurus lembaga tersebut.

Buku ini bisa dimanfaatkan oleh para manajer keuangan di organisasi-organisasi nirlaba, entitas yayasan, praktisi pajak, serta akademisi yang berminat pada masalah perpajakan.

(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System
(Kembali Ke Atas)