Perpajakan Indonesia 2, 10E, merupakan pembaruan dari edisi sebelumnya dengan penghapusan bab yang tidak berlaku, penambahan bab baru, dan penyempurnaan materi pada setiap bab seiring perubahan aturan pelaksanaan.
FITUR-FITUR BUKU Lampiran berisi Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, serta Soal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Sertifikasi A, B, dan C.
SASARAN PEMBACA Buku Perpajakan Indonesia telah menjadi sumber informasi dan bahan pembelajaran kalangan pebisnis dan akademisi yang layak dijadikan sebagai bahan referensi.
TENTANG PENULIS Waluyo menamatkan pendidikan Pascasarjana S2 di OIF Erasmus University The Netherlands pada 1987 dan program Pascasarjana S3 konsentrasi Akuntansi di Universitas Padjajaran Bandung. Beberapa pendidikan taxation short course yang pernah diikuti antara lain taxation short course di Singapura dan taxation short course di Tokyo (Japan International Corporation Agency). Selain menjadi staf Direktorat Jenderal Pajak dan pernah menjadi anggota Tim Perubahan Perundang-undangan Perpajakan, juga aktif sebagai staf pengajar pada Program Pascasarjana Magister Akuntansi-PPAk. Universitas Indonesia, Magister Akuntansi Universitas Trisakti, Magister Akuntansi-PPAk. Universitas Tarumanegara, Magister Akuntansi Universitas Kristen Maranata, Magister Akuntansi-PPAk. Universitas Mercu Buana, Fakultas Ekonomi Universitas Multimedia Nusantara, Trisakti School of Management, Program Doktor (S3) Ilmu Akuntansi Universitas Trisakti, dosen tamu pada beberapa perguruan tinggi, serta aktif dalam berbagai kegiatan seminar di dalam maupun luar negeri.
BAGIAN 1—Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Bab 1 Pengantar Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax) Bab 2 Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang, dan Jasa, serta Mekanisme Pengenaannya Bab 3 Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Mekanisme Pengenaannya Bab 4 Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Bab 5 Pengusaha Kena Pajak, Pen gusaha Kecil, Pedagang Eceran, dan Hubungan Istimewa Bab 6 Faktur Pajak Bab 7 Pajak Masukan Bab 8 Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu (Deemed) Bab 9 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean Bab 10 Fasilitas PPN dan PPnBM Bab 11 Pemungutan PPN/PPnBM oleh Bendaharawan dan Badan-badan Tertentu Bab 12 Restitusi (Pengembalian) PPN dan PPnBM Bab 13 Perlakuan PPN atas Penyerahan BKP oleh Real Estate/Industrial Estate, dan Kegiatan Membangun Sendiri Bab 14 PPN atas Jasa Sewa Bab 15 PPN atas Usaha di Bidang Emas Bab 16 Perlakuan PPN dan PPnBM Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri BAGIAN 2—Jenis Pajak Lainnya Bab 17 Bea Meterai Bab 18 Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Pajak Daerah dan Pajak Pusat Bab 19 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah Bab 20 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah BAGIAN 3—Pengadilan Pajak Bab 21 Pengadilan Pajak