Sengketa pajak merupakan perselisihan antara wajib pajak, pemotong atau pemungut pajak, serta penanggung pajak dengan pejabat pajak mengenai penerapan Undang-Undang Pajak. Timbulnya sengketa pajak berintikan pada dua hal yang sangat prinsipal, yaitu pertama, tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diperintahkan oleh norma hukum pajak dan kedua, melakukan perbuatan hukum, tetapi tidak sesuai dengan norma hukum pajak. Kedua hal tersebut bisa terjadi karena kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum dalam pelaksanaan atau penegakan hukum pajak. Namun, kedua hal ini memiliki konsekuensi yang sama, yaitu timbulnya sanksi bagi wajib pajak. Disisi lain, jika sengketa pajak terjadi, wajib pajak cenderung bersikap pasif, padahal sebenarnya wajib pajak memiliki perlindungan hukum, baik perlindungan diluar pengadilan pajak, maupun melalui pengadilan pajak. Perlindungan hukum ini diperlukan karena tidak semata-mata pelanggaran pajak tersebut merupakan kesalahan wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak diberikan perlindungan hukum berupa pengajuan permohonan untuk perubahan atas kesalahan tulis atau kesalahan hitung yang dilakukan oleh wajib pajak, pengajuan permohonan untuk perbaikan ketetapan pajak yang sudah diterbitkan oleh pejabat pajak dan lain-lain.