Buku ini secara mendasar mengungkap sejumlah hak asasi yang bersifat mutlak, tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Hak-hak dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mencakup:
Hak untuk hidup; Hak untuk tidak disiksa; Hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani; Hak Beragama; Hak untuk tidak diperbudak; Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum; dan Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Dari pelbagai bentuk HAM di atas, ada beberapa bentuk darinya yang diidentifikasi sebagai masalah dan diulas untuk disajikan secara menarik dan ilmiah dalam buku ini yang berupa:
· Praktik perlindungan hukum atas hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia;
· Sistem peradilan pidana Indonesia yang dapat memberikan perlindungan hukum atas hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana.