Tweet |
|
Salah satu faktor penyebabnya adalah masih banyaknya pihak yang belum mengerti tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang mereka miliki dalam suatu perjanjian kerja yang notabene adalah suatu perikatan hukum. Disatu sisi, pihak yang lemah tanpa posisi pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah tanpa posisi tawar. Sementara itu, pihak buruh/pekerja turut saja terhadap peraturan yang diberikan oleh pihak pengusaha. Padahal dalam suatu hubungan kerja sama yang baik tidak ada pihak yang lebih penting karena pengusaha dan buruh/pekerja masing-masing saling membutuhkan.
Buku ini memberikan rambu-rambu bagaimana membuat perjanjian kerja yang saling menguntungkan. Dalam buku ini dijelaskan secara lengkap perihal perjanjian kerja, cara membuatpemutusan hubungan kerja (PHK), peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Peraturan perundang-undangan yang dirujuk adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku, di samping berbagai peraturan pelaksanaan di bidang ketrenagakerjaan yang masih relevan
Diharapkan setelah membaca buku ini, para pihak baik pengusaha dan buruh/pekerja mampu membuat suatu perjanjian kerja yang berlandaskan undang-undang. Perjanjian kerja seperti itu tentunya amat di butuhkan dalam menciptakan iklim kerja yang kondusof karena masing-masing pihak telah mengetahui bahwa segala hak dan kewajibannya telah dilindungi oleh hukum. Semoga buku ini bermanfaat bagi para pembacanya.
BAB 2 PERSEWAAN PELAYAN DAN PEKERJA
A. Arti Persewaan Pelayan dan Pekerja
B. Isi Persewaan Pelayan dan Pekerja
BAB 3 PERJANJIAN KERJA
A. Arti Perjanjian Kerja
B. Perbedaan Pegawai Negeri, Pekerja/Buruh dan Tenaga Kerja
C. Macam Perjanjian Kerja
D. Perubahan atau Penarikan Kembali P
BAB 4 CARA MEMBUAT PERJANJIAN KERJA
A. Masa Percobaan
B. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
C. Bentuk Perjanjian Kerja
D. Isi Perjanjian Kerja
E. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu Berdasarkan Waktu Tertentu
F. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Pekerjaan Tertentu
G. Uang Panjar
BAB 5 KEWAJIBAN PENGUSAHA
A. Membayar Upah
B. Memberi Waktu Istirahat dan Hari Libur Resmi
C. Mengatur Tempat Kerja dan Alat Kerja
D. Bertindak sebagai Pengusaha yang Baik
E. Memberi Surat Keterangan
BAB 6 KEWAJIBAN PEKERJA/BURUH
A. Melakukan Pekerjaan
B. Menaati Tata Tertib Perusahaan
C. Bertindak sebagai Pekerja/Buruh yang Baik
BAB 7 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
A. Macam-Macam Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha
B. Tentabng Uang Pesango, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak
BAB 8 PERATURAN PERUSAHAAN
A. Selintas Tentang Peraturan Perusahaan
B. Apakah Peraturan Perusahaan
C. Cara Membuat Peraturan Perusahaan
D. Banyaknya Peraturan Perusahaan
E. Jangka Waktu Berlakunya Peraturan Perusahaan br> F. Hubungan antara Peraturan Perusahaan dengan Perjanjian Kerja
G. Pengesahan Peraturan Perusahaan
BAB 9 PERJANJIAN KERJA BERSAMA
A. Selintas Tentang Kerja Sama
B. Dasar Hukum Perjanjian Kerja Bersama
C. Fungsi dan Manfaat Perjanjian Kerja Bersama
D. Pengertian Perjanjian Kerja Bersama
E. Syarat Formil Perjanjian Kerja Bersama
F. Syarat Materiil Perjanjian Kerja Bersama
G. Pihak-pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama
H. Tata Cara Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
I. Perubahan dan Perpanjangan serta Pembaruan Perjanjian Kerja Bersama
J. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
K. Kewajiban Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Perjanjian Kerja Bersama
L. Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama
M. Hubungan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama
N. Kaitan Perjanjian Kerja Bersama dengan serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Perusahaan
O. Banyaknya Perjanjian Kerja Bersama
Daftar Pustaka
Lampiran-Lampiran
happy agus s, 22 June, 2015 |
Rendy Pratama Adi Nugraha, 02 April, 2012 |
Ridwan Khairandy | Zainal Abidin Farid | Asep Supriadi | Andi Hamzah | M. Yahya Harahap |