Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lainnya atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata), dan Pasal L338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Bukunya bagus. Teorinya singkat, padat, dan jelas. Contoh-contohnya pun mudah untuk diaplikasikan. Cuma ada sedikit koreksi. Untuk contoh perjanjian jual beli "TANAH" mestinya jangan dimasukan dalam contoh perjanjian dibawah tangan. Karena peralihan hak atas tanah harus dibuat di hadapan PPAT(akta PPAT). Sebaikya buku ini direvisi dan diganti bagian yang itu dengan perjanjian jual beli barang bergerak, seperti mobil, sepeda motor dll.