Buku ini merekam dengan baik gagasan-gagasan pokok tentang sistem pemerintahan dengan fokus pada fungsi legislasi menurut UUD 1945 sejak perumusan awalnya oleh BPUPKI (1945) sampai perubahannya oleh MPR (1999-2002)..... Buku ini menunjukkan fakta pula bahwa upaya pemurnian sistem presidensial melalui amandemen UUD 1945 memang telah berhasil memberi karakter-karakter umum pada sistem tersebut. Akan tetapi pada saat yang sama sistem legislasi justru semakin menjauh dari sistem presidensial. Menariknya, di tengah pendapat bahwa yang mendasari perubahan fungsi legislasi dalam amandemen UUD 1945 adalah untuk memperkuat kedudukan DPR, Saldi Isra melihat UUD 1945 hasil amandemen justru memperkuat kedudukan presiden dalam fungsi legislasi.
(Prof.Dr.Moh.Mahfud MD,S.H.,Guru Besar Hukum Tata Negara, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)
Saldi Isra mengambil topik yang sangat penting. Fungsi legislasi yang menjual urat nadi dalam buku ini tidak dapat dinafikan adalah salah satu pilar utama kehidupan ketatanegaraan kita. Dalam proses pembuatan suatu undang-undanglah ide-ide hukum diubah menjadi norma tertulis yang mengikat sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak berlebihan kiranya jika dikatakan bahwa tanpa fungsi legislasi yang sehat, demokrasipun akan sakit. Dengan kata lain, kehidupan demokrasi akan pula dipengaruhi bagaimana demokratisnya proses legislasi. Fungsi legislasi yang sehat, akan menghadirkan demokrasi yang juga sehat.
(Denny Indrayana,S.H.,L.LM.,Ph.D., Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
Prof.Dr.Saldi Irsa,S.H.,MPA. pada tahun 1990 diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand). Semasa kuliah, terpilih menjadi Mahasiswa Berprestasi Unand Pertama dan Mahasiswa Berprestasi Tingkat Nasional tahun 1994. Dalam waktu kurang dari empat tahun, berhasil meraih gelar Sarjana Hukum sebagai lulusan terbaik Unand dengan predikat summa Cumlaude. Sejak 1 Desember 1995 mengabdi menjadi dosen pada almamater sendiri, di Fakultas Hukum Unand. Meski menekuni hukum tata negara, pada jenjang pendidikan magister berkesempatan mendalami "bidang lain", yaitu administrasi publik. Pada tahun 2001 berhasil memperoleh gelar MPA (Master of Public Administration) di University Of Malaya, Kuala Lumpur-Malaysia. Kembali ke bidang yang tekuni, September 2006 melanjutkan studi S-3 di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Dalam Ujian Terbuka, pada 7 Februari 2009, berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul "Pergeseran Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia setelah Perubahan UUD 1945" dengan predikat cumlaude.
Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Purifikasi Sistem Pemerintahan Presidensial Bab 3 Fungsi Legislasi Dalam Sistem Pemerintahan Bab 4 Fungsi Legislasi Sebelum Perubahan UUD 1945 Bab 5 Gagasan Pergeseran Fungsi Legislasi dalam Perubahan UUD 1945 Bab 6 Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Bab 7 Faktor-faktor Yang Memengaruhi Fungsi Legislasi Bab 8 Fungsi Legislasi: Dari I us Constitutum Ke Ius Constituendum