Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata (Edisi Revisi)

Berat 0.13
Tahun 2018
ISBN 9795381857
Penerbit Mandar Maju
   Buku Sejenis
 
Harga: Rp35.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi
J. Satrio
Rp74.000
Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer
Munir Fuady
Rp149.000
Hukum Pembuktian
R. Subekti
Rp35.000
Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW
Ahmadi Miru
Rp55.000
Lainnya+   

Ulasan

DarmanDarman, 02 July, 2020
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Original, bagus , sayang pembelian lebih banyak ongkirnya jadi lebih mahal dan tidak ada harga diskon jika beli lebih dari 5buku
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Masna YunitaMasna Yunita, 16 July, 2019
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Masalah perbuatan melanggar hukum selalu menjadi salah satu soal dalam tes Advokat. Buku ini cocok untuk sarjana hukum yang ikut tes advokat
0 dari 1 orang menilai cukup membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 21 September, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Untuk Menentukan Perbuatan melanggar hukum secara Perdata, dalam buku ini mengkonstatir ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi; “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dalam pasal KUHPerdata di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi terhadap suatu perbuatan melawan hukum, yaitu; (i) adanya perbuatan;(ii) perbuatan itu melawan hukum atau melanggar undang-undang; (iii) adanya kerugian; (iv) adanya kesalahan; dan (v) adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan. Kelima unsur di atas bersifat kumulatif, sehingga satu unsur saja tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tak bisa dikenakan pasal perbuatan melawan hukum (“PMH”).
Selanjutnya, dalam buku ini duraikan akibat hukum yang ditimbulkan dari PMH, apa wujudnya penggatian kerugian yang harus ditanggung oleh subjek pelakunya dengan berbagai variasi bentuknya. Terakhir, diuraikan pula bagaimana mengajukan gugatan atas tindakan PMH tersebut dalam ranah litigasi (ke pengadilan).
1 dari 1 orang menilai cukup membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Tambahkan Ulasan
3 dari 5 ulasan.  
Ulasan Lainnya »
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)