Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Edisi Revisi)

Berat 0.27
Tahun 2004
Halaman 224
Ukuran 15,5 x 23 cm
Penerbit Sinar Grafika
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
13

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam (Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Perwakafan)
Rp38.000

Sinopsis

Di Indonesia masih banyak tedapat beraneka ragam sistem hukum kewarisan yang berlaku bagi WNI, yaitu hukum kewarisan perdata (Eropa), hukum kewarisan adat, dan hukum kewarisan Islam. Adapun yang dibahas Secara Mendalam dalam buku ini adalah pewaris dan benda warisan; wasiat dan hibah; pemasukan, pengurangan, dan pembelahan warisan;kasus-kasus warisan menurut BW; perbandingan kewarisan islam dan BW.

Dengan pembahasan yang dirinci disertai contoh-contoh perhitungan. Setidaknya buku ini dapat menjadi acuan literatur bagi mahasiswa hukum, dosen, atau siapa pun yang ingin mengetahui perhitungan dan pembagian kekayaan, baik berupa waris maupun hibah.

(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Tujuan, Kegunaan dan Ruang Lingkup Studi
C. Kerangka Teoritis Konsepsional
D. Terminologi
E. Metodologi
F. Sistematika Penulisan

BAB 2 DASAR HUKUM KEWARISAN ISLAM KUH PERDATA BARAT (BW) PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN UMUM
A. Dasar Hukum Kewarisan Islam
B. Dasar Hukum

BAB 3 BEBERAPA PENGERTIAN KEWARISAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA BARAT (BW)
A. Pengertian Pewaris dan Benda Warisan
B. Pengertian Ahli Waris
C. Pengertian Hukum Kewarisan
D. Sebab-Sebab dapat Mewaris
E. Penghalang Kewarisan

BAB 4 ASAS, PENGGOLONGAN DAN AHLI WARIS PENGGANTI
A. Menurut Hukum Islam
B. Menurut KUH Perdata (BW)
C. Ahli Waris Pengganti

BAB 5 BEBERAPA MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PEMBAGIAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN KUH PERATA (BW)
A. Wasiat
B. Utang-Utang Si Mati
C. Hibah dan Wasiat
D. Pemasukan (inbreng)
E. Pengurangan (inkorting)
F. Pembelahan (Kloving)
G. Masalah Mati Punah
H. masalah Mansukh
I. Masalah Sisa bagi
J. Pengertian Dzawu'l Farra-id, Dzawu'l Qarobat mawali, Ashabah dan Dzawu'l Arhaam

BAB 6 PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM DI PENGADILAN PERDATA (BW) DI PENGADILAN NEGERI
A. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Di Pengadilan Menurut Agama dibandingkan dengan Pembagian Menurut Ajaran Kewarisan Hazairin (Bilateral), Syafi'i (Patrilinial), Wasiat Wajib dan Menurut KUH Perdata
1. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
2. Pengadilan Agama Jakarta Timur
3. Pengadilan Agama Jakarta Utara
4. Pengadilan Agama jakarta Selatan
5. Pengadilan Agama jakarta Barat
B. Pelaksanaan Hukum Kewarisan KUH Perdata (BW) di Pengadilan Negeri Dibandingan dengan Pembagian Menurut Ajran kewarisan Hazairin (Bilateral), Syafi'i (Patrilineal), wasiat Wajib Menurut Pengadilan Agama
1. Pengadilan negeri Jakarta pusat
2. Pengadilan Negeri Jakarta Timur
3. Pengadilan Negeri Jakarta Utara
4. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
5. Pengadilan Negeeri jakarta Barat

BAB 7 ANALISIS PERBANDINGAN PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM, KUH PERDATA BARAT (BW) DAN WASIAT WAJIB
A. Perbedaan Pandangan di antara Ajaran Hukum Islam Sendiri
B. Perbedaan dan persamaan antara Pokok-pokok Hukum Kewarisan Islam dan KUHP Perdata (BW)

BAB 8 PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA

(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)