Tweet |
|
Rp38.000 |
Dengan pembahasan yang dirinci disertai contoh-contoh perhitungan. Setidaknya buku ini dapat menjadi acuan literatur bagi mahasiswa hukum, dosen, atau siapa pun yang ingin mengetahui perhitungan dan pembagian kekayaan, baik berupa waris maupun hibah.
BAB 2 DASAR HUKUM KEWARISAN ISLAM KUH PERDATA BARAT (BW) PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN UMUM
A. Dasar Hukum Kewarisan Islam
B. Dasar Hukum
BAB 3 BEBERAPA PENGERTIAN KEWARISAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA BARAT (BW)
A. Pengertian Pewaris dan Benda Warisan
B. Pengertian Ahli Waris
C. Pengertian Hukum Kewarisan
D. Sebab-Sebab dapat Mewaris
E. Penghalang Kewarisan
BAB 4 ASAS, PENGGOLONGAN DAN AHLI WARIS PENGGANTI
A. Menurut Hukum Islam
B. Menurut KUH Perdata (BW)
C. Ahli Waris Pengganti
BAB 5 BEBERAPA MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PEMBAGIAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN KUH PERATA (BW)
A. Wasiat
B. Utang-Utang Si Mati
C. Hibah dan Wasiat
D. Pemasukan (inbreng)
E. Pengurangan (inkorting)
F. Pembelahan (Kloving)
G. Masalah Mati Punah
H. masalah Mansukh
I. Masalah Sisa bagi
J. Pengertian Dzawu'l Farra-id, Dzawu'l Qarobat mawali, Ashabah dan Dzawu'l Arhaam
BAB 6 PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM DI PENGADILAN PERDATA (BW) DI PENGADILAN NEGERI
A. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Di Pengadilan Menurut Agama dibandingkan dengan Pembagian Menurut Ajaran Kewarisan Hazairin (Bilateral), Syafi'i (Patrilinial), Wasiat Wajib dan Menurut KUH Perdata
1. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
2. Pengadilan Agama Jakarta Timur
3. Pengadilan Agama Jakarta Utara
4. Pengadilan Agama jakarta Selatan
5. Pengadilan Agama jakarta Barat
B. Pelaksanaan Hukum Kewarisan KUH Perdata (BW) di Pengadilan Negeri Dibandingan dengan Pembagian Menurut Ajran kewarisan Hazairin (Bilateral), Syafi'i (Patrilineal), wasiat Wajib Menurut Pengadilan Agama
1. Pengadilan negeri Jakarta pusat
2. Pengadilan Negeri Jakarta Timur
3. Pengadilan Negeri Jakarta Utara
4. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
5. Pengadilan Negeeri jakarta Barat
BAB 7 ANALISIS PERBANDINGAN PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM, KUH PERDATA BARAT (BW) DAN WASIAT WAJIB
A. Perbedaan Pandangan di antara Ajaran Hukum Islam Sendiri
B. Perbedaan dan persamaan antara Pokok-pokok Hukum Kewarisan Islam dan KUHP Perdata (BW)
BAB 8 PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA
Indriyanto Seno Adji | Eddy O.S. Hiariej | Kristian | Salim HS | Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum: Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan Parman Soeparman |