Krisis global yang melanda dunia saat ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap sebagai bidang industri. Sebagian besar perusahaan tak dapat menahan hantaman krisis. Akibatnya, pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran pun tak dapat dihindarkan. Kenyataan tersebut sering kali memicu timbulnya konflik antara para pekerja / buruh dengan pengusaha, apalagi jika pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak dan tanpa kompensasi yang memadai. Jika dibiarkan berlarut-larut, konflik semacam ini tidak hanya merugikan para pihak yang bersengketa, tetapi juga perusahaan, masyarakat, bahkan negara.
Dalam buku ini diuraikan secara jelas mengenai konflik atau perselisihan yang sering kali terjadi dalam hubungan industrial serta penyelesaiannya, di antaranya dengan cara negosiasi (bipartite), mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Selain dapat digunakan oleh para mahasiswa Fakultas Hukum, buku ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para pengusaha serta para pekerja atau buruh yang sedang menghadapi perselisihan industrial, juga masyarakat awam yang ingin mengetahui permasalahan sekaligus penyelesaian yang terdapat dalam hubungan industrial.
Sasaran pembaca: mahasiswa fakultas hukum, pengusaha, dan pekerja di sektor industri serta praktisi hukum.
Bab 1 Pendahuluan A. Makna Peradilan B. Hubungan Kerja Antara Pekerja / Buruh dan Pengusaha C. Pihak - pihak yang Terikat dalam Hubungan Kerja D. Jenis - jenis Hubungan Kerja E. Kewajiban Pengusaha dalam Hubungan Kerja
Bab 2 Masalah - masalah Konflik / Perselisihan pad a Umumnya A. Proses Penyelesaian Konflik pada Umumnya B. Penyelesaian Melalui Pengadilan dan Tidak Melalui Pengadilan
Bab 3 Riwayat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial A. Sebelum Kemerdekaan B. Setelah Kemerdekaan
Bab 4 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial A. Pengertian dan Istilah B. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan UU No.2 Tahun 2004