Undang-undang tentang Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Badan Pengembalian Aset dengan hak mengawasi aktivitas otoritas-otoritas hukum pengembalian aset, baik prosedural, maupun substansial perlu dibentuk. Sebab, mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi dan KUHAP terlalu sederhana dan belum memenuhi standar-standar universal seperti tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. Pendapat ini dikemukakan oleh advokat dan penulis buku ini Purwaning M. Yanuar di hadapan tim pengujinya untuk meraih gelar doktor Ilmu Hukum di universitas Padjadjaran Bandung. Selanjutnya menurut penulis buku ini pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan dengan tiga jalur: Jalur Hukum Pidana; Jalur Hukum Perdata serta melalui jalur politik. Ketiga jalur ini sama-sama memberikan manfaat dan kerugian yang sama.