Ditempatkannya kekuasaan jaksa untuk penyidikan dan penuntutan dibawah satu atap, menurut penulis karya tulis ini dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan sebagai salah satu sumber terjadinya korupsi di dunia peradilan. Dengan membaca buku ini para ilmuwan dan pemerhati hukum serta khalayak ramai dapat mengetahui bahwa dalam kasus Bulog-Gate, peradilan terhadap terdakwa Akbar Tanjung, Winifred Simatupang dan H. Dadang Sukandar sengaja digabung oleh penuntut umum untuk maksud-maksud tertentu. Ulasan mendalam tentang kasus-kasus serupa dibahas dan ditelaah secara saksama oleh penulis dalam buku ini dengan maksud tujuan memberikan sumbangsih pemikiran mengeliminir dan memberantas kemungkinan terjadinya korupsi di lingkungan peradilan pidana korupsi, yang dewasa ini penyidikan dan penuntutannya berada di bawah satu atap.