Buku ini, ditengah kelangkaan literatur tentang perbandingan sistem hukum, sangat membantu para mahasiswa, peneliti, akademisi, praktisi, juga para pengambil kebijakan (politik) hukum dalam memahami berbagai sistem hukum di dunia. Kelebihan buku ini terdapat pada pendekatannya yang lebih mendasar, terutama aspek historis, pengertian dan lingkup, objek studi, serta metodologi perbandingan sistem hukum.