belbuk
  Cara Pembelian    Konfirmasi Transfer   Status Pesanan   Bantuan   Hubungi Kami  
   
Masuk Akun
 Buku  Majalah  CD/DVD  
   
0
Beranda    Buku    Hukum & Pemerintahan    Hukum Umum

Pengantar Hukum Internasional

 Oleh I Wayan Parthiana
Berat   0.51 kg
Tahun   2003
Halaman   444
Penerbit   Mandar Maju
Kategori   BukuHukum & PemerintahanHukum Umum
Daftar Isi Buku Sejenis
 
Harga:Rp72.000
Tersedia:Dikirim hari ini bila pembayaran diterima sebelum pukul 14.30 wib menggunakan kurir tiki (Senin s/d Jum'at. Tidak termasuk hari libur Nasional)
Lihat layanan TIKI ke kota Anda  
 
Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut
Ekspor Impor: Teori & Penerapannya
Ekspor Impor: Teori & Penerapannya
Amir M.S
Belum ada yang memberi tinjauan untuk produk ini    Beri Tinjauan
Daftar Isi

B A B I HUKUM INTERNASIONAL PADA UMUMNYA
I.1. PengantarI.2. Pengertian dan batasan hukum internasional I.3. Peristilahan hukum internasional
I.4. Masyarakat internasional dan strukturnya

B A B II HAKEKAT DAN DAYA MENGIKAT HUKUM INTERNASIIONAL
II.1. Pengantar
II.2. Daya mengikat hukum internasional

B A B III KEBERADAAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL
III.1. Hukum internasional pada Jaman Kuno
III.2. Hukum internasional pada Abad Pertengahan
III.3. Hukum internasional pada abad ke 16,17,18,19 dan awal abad ke 20
III.3.1. Masa 1648 - 1907
III.3.2. Masa 1907 - 1945
III.3.3. Masa sesudah Perang Dunia II
III.3.3.1. Lahirnya negara-negara baru
III.3.3.2. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
III.3.3.3. Penghormatan atas hak dan kewajiban asasi manusia
III.3.3.4. Munculnya organisasi-organisasi internasional
III.3.3.5. Semakin bertambahnya jumlah penduduk dunia dan kebutuhannya …….

B A B IV SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL IV.1. Subyek hukum pada umumnya dan subyek hukum internasional pada khususnya
IV.2. Subyek-subyek hukum internasional
IV.2.1. Negara
IV.2.2. Organisasi internasional
IV.2.2.1. Kepribadian internasional dari suatu organisasi internasaional
IV.2.2.2. Kemampuan hukum dari suatu organsasi internasional
IV.2.2.3. Klasifikasi organisasi internasional
IV.2.2.4. Piagam atau anggaran dasar suatu organisasi internasional
IV.2.2.5. Berakhirnya eksistensi suatu organisasi internasional
IV.3. Palang Merah Internasional
IV.4. Takhta Suci
IV.5. Organisasi atau kelompok pembebasan atau suatu bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya
IV.6. Kaum belligerensi
IV.7. Perusahaan multi/transnasional
IV.8. Lembaga swadaya masyarakat atau organisasi internasional non-pemerintah
IV.9. Individu atau orang-perorangan
IV.10.Negara-bagian
IV.11.Wilayah perwalian

B A B V WILAYAH NEGARA V. 1. Pengantar
V. 2. Bagian-bagian wilayah negara
V.2.1. Wilayah daratan dan tanah di bawahnya
V.2.2. Wilayah perairan
V.2.2.1. Laut teritorial
V.2.2.2. Perairan pedalaman
V.2.3. Wilayah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan… V.2.4. Wilayah ruang udara
V.3. Zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, bukan wilayah negara
V.3.1. Zona tambahan
V.3.2. Zona ekonomi eksklusif
V.3.3. Landas kontinen
V.4. Wilayah perairan Indonesia

B A B VI SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
VI. 1. Pengertian sumber hukum pada umumnya
VI. 2. Sumber-sumber hukum internasional dalam arti formal
VI.2.1. Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional
VI.2.2. Sumber-sumber hukum internasional menurut para sarjana
VI.3. Analisis komparatif

B A B VII PERJANJIAN INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
VII.1. Macam-macam perjanjian internasional
VII.1.1. Perjanjian internasional ditinjau dari segi jumlah pesertanya
VII.1.2. Perjanjian internasional ditinjau dari segi kaidah hukum yang dilahirkannya
VII.1.2.1. Perjanjian khusus, perjanjian tertutup atau treaty contract
VII.1.2.2. Perjanjian umum, perjanjian terbuka atau law making treaty
VII.1.3. Perjanjian internasional ditinjau dari segi prosedur atau tahap pembentukannya VII.1. 3.1. Perjanjian internasional yang melalui dua tahap
VII.1. 3.2. Perjanjian internasional yang melalui tiga tahap
VII.1.4. Perjanjian internasional ditinjau dari segi jangka waktu berlakunya
VII.2. Proses pembentukan perjanjian internasional
VII.4. Mulai berlakunya suatu perjanjian internasional
VII.5. Pensyaratan atau reservations
VII.6. Berakhirnya suatu perjanjian internasional
VII.7. Catatan dan komentar

B A B VIII KEBIASAAN INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
VIII.1. Pengantar
VIII.2. Unsur-unsur yang harus dipenuhi supaya kebiasaan internasional dapat menjadi hukum kebiasaan internasional
VIII.3. Darimana kita bisa mengetahui tentang bukti adanya hukum kebiasaan internasional
VIII.3.1. Perilaku atau tindakan pejabat-pejabat negara
VIII.3.2. Perjanjian-perjanjian internasional
VIII.3.3. Perundang-undangan nasional negara-negara
VIII.3.4. Keputusan badan peradilan nasional maupun nasional
VIII.3.5. Karya-karya tulis para sarjana
VIII.3.6. Pernyataan pernyataan pejabat tinggi negara-negara
VIII.4. Beberapa perubahan dan perkembangan serta kecenderungan-kecenderungan baru
VIII.5. Praktek negara-negara yang tidak seragam
VIII.6. Lahirnya kebiasaan baru yang berlawanan dengan kebiasaan lama
VIII.7. Penerapan hukum kebiasaan internasional terhadap negara-negara baru
VIII.7.1. Sikap negara-negara baru terhadap hukum kebiasaan internasional yang sudah ada dan berlaku jauh sebelumnya
VIII.7.2. Sikap negara-negara baru terhadap hukum kebiasaan internasional yang baru lahir
VIII.7.3. Sikap negara-negara yang berubah
VIII.8. Hubungan antara hukum kebiasaan internasional dan perjanjian internasional
VIII.8.1. Hukum kebiasaan internasional yang ditransformasikan dalam bentuk perjanjian internasional
VIII.8.2. Perjanjian-perjanjian internasional yang berkembang menjadi hukum kebiasaan internasional
VIII.8.3. Pasal 38 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional
VIII.8.4. Manakah yang merupakan sumber hukum internasional dalam arti formal? …..

B A B IX PRINSIP-PRINSIP HUKUM UMUM SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
IX. 1. Pengantar
IX. 2. Substansi dan ruang lingkup prinsip-prinsip hukum muumuu
IX. 3. Hubungan antara prinsip-prinsip hukum umum dan perjanjian internasional IX. 4. Hubungan antara prinsip-prinsip hukum umum dan hukum kebiasaan internasional
IX. 5. Penentuan tentang adanya prinsip-prinsip hukum umum oleh Mahkamah Internasional ….

B A B X KEPUTUSAN BADAN-BADAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENDAPAT PARA SAERJANA SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
X.1. Pengantar
X.2. Keputusan badan-badan penyelesaian sengketa atau yurisprudensi
X.3. Pendapat para ahli atau sarjana atau doktrin
X.4. Sumbangan yurisprudensi dan doktrin terhadap pembentukan hukum kebiasaan internasional dan perjanjian internasional …………………………………..

B A B XI KEPUTUSAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
XI.1. Pengantar
XI.2. Macam, isi, dan ruang lingkup keputusan organisasi internasional
XI.3. Sifat dan hakekat hukum dari keputusan organisasi internasional
XI.4. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa ……………………………………………

B A B XII HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
XII.1. Pengantar
XII.2. Beberapa persoalan pokok di sekitar hukum internasional dan hukum nasional
XII.3. Aliran monisme dan dalisme
XII.4. Hubungan saling mempengaruhi antara hukum internasional dan hukum nasional
XII.4.1. Hukum internasional menjadi hukum nasional
XII.4.1.1. Beberapa landasan teoritis
XII.4.1.2. Praktek beberapa negara XII.4.1.1.1. Inggris
XII.4.1.1.2. Amerika Serikat
XII.4.1.1.3. Indonesia
XII.4.2. Hukum nasional berkembang menjadi hukum internasional
XII.5.1. Melalui hukum kebiasaan internasional
XII.5.2. Melalui keputusan badan penyelesaian sengketa atau yurisprudensi
XII.5.3. Melalui perjanjian internasional
XII.5. Hubungan saling membuthkan antara hukum internasional dan hukum nasional
XII.6. Kaidah-kaidah hukum yang transparan …………………………………………………………

B A B XIII YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
XIII.1. Arti kata dan pengertian yurisdisi
XIII.2. Hubungan antara kedaulatan negara dan yurisdiksi negara
XIII.3. Yurisdiksi negara dalam hukum internasional
XIII.4. Macam-macam yurisdiksi negara
XIII.4.1. Yurisdiksi negara untuk mengatur (dalam arti luas)
XIII.4.1.1. Yurisdiksi legislatif
XIII.4.1.2. Yurisdiksi eksekutif
XIII.4.1.3. Yurisdiksi yudikatif
XIII.4.2. Yurisdiksi negara atas suatu obyek (orang, benda, dan peristiwa)
XIII.4.2.1. Yurisdiksi personal (jurisdiction in personam)
XIII.4.2.2. Yurisdiksi kebendaan (jurisdiction in rem)
XIII.4.2.3. Yurisdiksi kriminal (criminal jurisdiction)
XIII.4.2.4. yurisdiksi sipil (civil jurisdiction)
XIII.4.3. Yurisdiksi negara berdasarkan atas tempat atau ruang
XIII.4.3.1. Yurisdiksi teritorial
XIII.4.3.2. Yurisdiksi quasi-teritorial
XIII.4.3.3. Yurisdiksi ekstra-teritorial
XIII.4.3.4. Yurisdiksi universal
XIII.4.3.5. Yurisdiksi eksklusif

B A B XIV PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM INTERNASIONAL
XIV.1. Pendahuluan
XIV.2. Macam-macam pengakuan
XIV.3. Pengakuan bersyarat dan penarikan kembali pengakuan
XIV.4. Teori-teori tentang pengakuan
XIV.5. Cara-cara memberikan pengakuan
XIV.6. Bentuk-bentuk pengakuan
XIV.6.1. Pengakuan terhadap negara baru
XIV.6.1.1. Eksistensi negara dalam hukum internasional
XIV.6.1.2. Lahirnya negara baru
XIV.6.1.3. Apakah pengakuan merupakan salah satu unsur negara?
XIV.6.1.4. Beberapa implikasi pengakuan terhadap suatu negara baru
XIV.6.1.5. Masalah pengakuan di hadapan badan peradilan internasional
XIV.6.2. Pengakuan terhadap pemerintah baru
XIV.6.2.1. Status pemerintah dalam hukum nasional dan hukum internasional
XIV.6.2.2. Perlunya dibedakan antara negara dan pemerintah
XIV.6.2.3. Munculnya pengakuan terhadap pemerintah baru
XIV.6.2.4. Pengakuan terhadap pemerintah baru secara de facto dan de jure
XIV.6.2.5. Pengaruh dari pengakuan atas pemerintah baru terhadap sikap badan-badan peradilan internasional
XIV.6.3. Pengakuan terhadap kaum pemberontak
XIV.6.3.1. Perlakuan terhadap kaum pemberontak
XIV.6.3.2. Dua golongan kaum pemberontak: insurgensi dan belligerensi
XIV.6.4. Pengakuan terhadap suatu bangsa
XIV.6.5. Pengakuan atas hak-hak teritorial baru

(Kembali Ke Atas)
Buku Sejenis
Contoh Akta Notaris Dan Akta Di Bawah Tangan (Buku 2) (Bagian 2): Mengenai Akta-akta Notaris Untuk Perbankan & Perusahaan Multi Finance
Contoh Akta Notaris Dan Akta Di Bawah Tangan (Buku 2) (Bagian 2): Mengenai Akta-akta Notaris Untuk Perbankan & Perusahaan Multi Finance
Herlina Suyati Bachtiar
Penafsiran dan Konstruksi Hukum
Penafsiran dan Konstruksi Hukum
Yudha Bhakti Ardhiwisastra
Hukum Keluarga: Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau
Hukum Keluarga: Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau
Yaswirman
Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar
Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar
Maskun
Majelis Pengawas Notaris: Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara
Majelis Pengawas Notaris: Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara
Habib Adjie
Panduan Lengkap Membuat Nota Pembelaan (Pleidoi)
Panduan Lengkap Membuat Nota Pembelaan (Pleidoi)
Frans Satriyo Wicaksono
Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar
Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar
Antonius Sudirman
Politik Hukum Pemilu
Politik Hukum Pemilu
Janedjri M. Gaffar
HAM Perempuan: Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP
HAM Perempuan: Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP
Niken Savitri
Tanah: Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
Tanah: Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
Maria SW Sumardjono
Hukum Waris Menurut BW
Hukum Waris Menurut BW
Henny Tanuwidjaja
Hukum Perdagangan Internasional
Hukum Perdagangan Internasional
Huala Adolf
(Kembali Ke Atas)
Cara Pembelian      Ketentuan Pembelian      Pusat Bantuan
Program Afiliasi      Karir di belbuk.com
Copyright ©2008 - 2013 belbuk.com
Toko Buku Online
Jl. Matraman Raya No. 66, Jakarta Timur 13150
Tlp. 021-85910810, 021-4201713 (Senin s/d Jumat Pkl 09.00-18.00 WIB)