|
B A B I HUKUM INTERNASIONAL PADA UMUMNYA I.1. PengantarI.2. Pengertian dan batasan hukum internasional I.3. Peristilahan hukum internasional I.4. Masyarakat internasional dan strukturnya B A B II HAKEKAT DAN DAYA MENGIKAT HUKUM INTERNASIIONAL II.1. Pengantar II.2. Daya mengikat hukum internasional B A B III KEBERADAAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL III.1. Hukum internasional pada Jaman Kuno III.2. Hukum internasional pada Abad Pertengahan III.3. Hukum internasional pada abad ke 16,17,18,19 dan awal abad ke 20 III.3.1. Masa 1648 - 1907 III.3.2. Masa 1907 - 1945 III.3.3. Masa sesudah Perang Dunia II III.3.3.1. Lahirnya negara-negara baru III.3.3.2. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi III.3.3.3. Penghormatan atas hak dan kewajiban asasi manusia III.3.3.4. Munculnya organisasi-organisasi internasional III.3.3.5. Semakin bertambahnya jumlah penduduk dunia dan kebutuhannya ……. B A B IV SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL IV.1. Subyek hukum pada umumnya dan subyek hukum internasional pada khususnya IV.2. Subyek-subyek hukum internasional IV.2.1. Negara IV.2.2. Organisasi internasional IV.2.2.1. Kepribadian internasional dari suatu organisasi internasaional IV.2.2.2. Kemampuan hukum dari suatu organsasi internasional IV.2.2.3. Klasifikasi organisasi internasional IV.2.2.4. Piagam atau anggaran dasar suatu organisasi internasional IV.2.2.5. Berakhirnya eksistensi suatu organisasi internasional IV.3. Palang Merah Internasional IV.4. Takhta Suci IV.5. Organisasi atau kelompok pembebasan atau suatu bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya IV.6. Kaum belligerensi IV.7. Perusahaan multi/transnasional IV.8. Lembaga swadaya masyarakat atau organisasi internasional non-pemerintah IV.9. Individu atau orang-perorangan IV.10.Negara-bagian IV.11.Wilayah perwalian B A B V WILAYAH NEGARA V. 1. Pengantar V. 2. Bagian-bagian wilayah negara V.2.1. Wilayah daratan dan tanah di bawahnya V.2.2. Wilayah perairan V.2.2.1. Laut teritorial V.2.2.2. Perairan pedalaman V.2.3. Wilayah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan… V.2.4. Wilayah ruang udara V.3. Zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, bukan wilayah negara V.3.1. Zona tambahan V.3.2. Zona ekonomi eksklusif V.3.3. Landas kontinen V.4. Wilayah perairan Indonesia B A B VI SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL VI. 1. Pengertian sumber hukum pada umumnya VI. 2. Sumber-sumber hukum internasional dalam arti formal VI.2.1. Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional VI.2.2. Sumber-sumber hukum internasional menurut para sarjana VI.3. Analisis komparatif B A B VII PERJANJIAN INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL VII.1. Macam-macam perjanjian internasional VII.1.1. Perjanjian internasional ditinjau dari segi jumlah pesertanya VII.1.2. Perjanjian internasional ditinjau dari segi kaidah hukum yang dilahirkannya VII.1.2.1. Perjanjian khusus, perjanjian tertutup atau treaty contract VII.1.2.2. Perjanjian umum, perjanjian terbuka atau law making treaty VII.1.3. Perjanjian internasional ditinjau dari segi prosedur atau tahap pembentukannya VII.1. 3.1. Perjanjian internasional yang melalui dua tahap VII.1. 3.2. Perjanjian internasional yang melalui tiga tahap VII.1.4. Perjanjian internasional ditinjau dari segi jangka waktu berlakunya VII.2. Proses pembentukan perjanjian internasional VII.4. Mulai berlakunya suatu perjanjian internasional VII.5. Pensyaratan atau reservations VII.6. Berakhirnya suatu perjanjian internasional VII.7. Catatan dan komentar B A B VIII KEBIASAAN INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL VIII.1. Pengantar VIII.2. Unsur-unsur yang harus dipenuhi supaya kebiasaan internasional dapat menjadi hukum kebiasaan internasional VIII.3. Darimana kita bisa mengetahui tentang bukti adanya hukum kebiasaan internasional VIII.3.1. Perilaku atau tindakan pejabat-pejabat negara VIII.3.2. Perjanjian-perjanjian internasional VIII.3.3. Perundang-undangan nasional negara-negara VIII.3.4. Keputusan badan peradilan nasional maupun nasional VIII.3.5. Karya-karya tulis para sarjana VIII.3.6. Pernyataan pernyataan pejabat tinggi negara-negara VIII.4. Beberapa perubahan dan perkembangan serta kecenderungan-kecenderungan baru VIII.5. Praktek negara-negara yang tidak seragam VIII.6. Lahirnya kebiasaan baru yang berlawanan dengan kebiasaan lama VIII.7. Penerapan hukum kebiasaan internasional terhadap negara-negara baru VIII.7.1. Sikap negara-negara baru terhadap hukum kebiasaan internasional yang sudah ada dan berlaku jauh sebelumnya VIII.7.2. Sikap negara-negara baru terhadap hukum kebiasaan internasional yang baru lahir VIII.7.3. Sikap negara-negara yang berubah VIII.8. Hubungan antara hukum kebiasaan internasional dan perjanjian internasional VIII.8.1. Hukum kebiasaan internasional yang ditransformasikan dalam bentuk perjanjian internasional VIII.8.2. Perjanjian-perjanjian internasional yang berkembang menjadi hukum kebiasaan internasional VIII.8.3. Pasal 38 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional VIII.8.4. Manakah yang merupakan sumber hukum internasional dalam arti formal? ….. B A B IX PRINSIP-PRINSIP HUKUM UMUM SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL IX. 1. Pengantar IX. 2. Substansi dan ruang lingkup prinsip-prinsip hukum muumuu IX. 3. Hubungan antara prinsip-prinsip hukum umum dan perjanjian internasional IX. 4. Hubungan antara prinsip-prinsip hukum umum dan hukum kebiasaan internasional IX. 5. Penentuan tentang adanya prinsip-prinsip hukum umum oleh Mahkamah Internasional …. B A B X KEPUTUSAN BADAN-BADAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENDAPAT PARA SAERJANA SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL X.1. Pengantar X.2. Keputusan badan-badan penyelesaian sengketa atau yurisprudensi X.3. Pendapat para ahli atau sarjana atau doktrin X.4. Sumbangan yurisprudensi dan doktrin terhadap pembentukan hukum kebiasaan internasional dan perjanjian internasional ………………………………….. B A B XI KEPUTUSAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL XI.1. Pengantar XI.2. Macam, isi, dan ruang lingkup keputusan organisasi internasional XI.3. Sifat dan hakekat hukum dari keputusan organisasi internasional XI.4. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa …………………………………………… B A B XII HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL XII.1. Pengantar XII.2. Beberapa persoalan pokok di sekitar hukum internasional dan hukum nasional XII.3. Aliran monisme dan dalisme XII.4. Hubungan saling mempengaruhi antara hukum internasional dan hukum nasional XII.4.1. Hukum internasional menjadi hukum nasional XII.4.1.1. Beberapa landasan teoritis XII.4.1.2. Praktek beberapa negara XII.4.1.1.1. Inggris XII.4.1.1.2. Amerika Serikat XII.4.1.1.3. Indonesia XII.4.2. Hukum nasional berkembang menjadi hukum internasional XII.5.1. Melalui hukum kebiasaan internasional XII.5.2. Melalui keputusan badan penyelesaian sengketa atau yurisprudensi XII.5.3. Melalui perjanjian internasional XII.5. Hubungan saling membuthkan antara hukum internasional dan hukum nasional XII.6. Kaidah-kaidah hukum yang transparan ………………………………………………………… B A B XIII YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL XIII.1. Arti kata dan pengertian yurisdisi XIII.2. Hubungan antara kedaulatan negara dan yurisdiksi negara XIII.3. Yurisdiksi negara dalam hukum internasional XIII.4. Macam-macam yurisdiksi negara XIII.4.1. Yurisdiksi negara untuk mengatur (dalam arti luas) XIII.4.1.1. Yurisdiksi legislatif XIII.4.1.2. Yurisdiksi eksekutif XIII.4.1.3. Yurisdiksi yudikatif XIII.4.2. Yurisdiksi negara atas suatu obyek (orang, benda, dan peristiwa) XIII.4.2.1. Yurisdiksi personal (jurisdiction in personam) XIII.4.2.2. Yurisdiksi kebendaan (jurisdiction in rem) XIII.4.2.3. Yurisdiksi kriminal (criminal jurisdiction) XIII.4.2.4. yurisdiksi sipil (civil jurisdiction) XIII.4.3. Yurisdiksi negara berdasarkan atas tempat atau ruang XIII.4.3.1. Yurisdiksi teritorial XIII.4.3.2. Yurisdiksi quasi-teritorial XIII.4.3.3. Yurisdiksi ekstra-teritorial XIII.4.3.4. Yurisdiksi universal XIII.4.3.5. Yurisdiksi eksklusif B A B XIV PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM HUKUM INTERNASIONAL XIV.1. Pendahuluan XIV.2. Macam-macam pengakuan XIV.3. Pengakuan bersyarat dan penarikan kembali pengakuan XIV.4. Teori-teori tentang pengakuan XIV.5. Cara-cara memberikan pengakuan XIV.6. Bentuk-bentuk pengakuan XIV.6.1. Pengakuan terhadap negara baru XIV.6.1.1. Eksistensi negara dalam hukum internasional XIV.6.1.2. Lahirnya negara baru XIV.6.1.3. Apakah pengakuan merupakan salah satu unsur negara? XIV.6.1.4. Beberapa implikasi pengakuan terhadap suatu negara baru XIV.6.1.5. Masalah pengakuan di hadapan badan peradilan internasional XIV.6.2. Pengakuan terhadap pemerintah baru XIV.6.2.1. Status pemerintah dalam hukum nasional dan hukum internasional XIV.6.2.2. Perlunya dibedakan antara negara dan pemerintah XIV.6.2.3. Munculnya pengakuan terhadap pemerintah baru XIV.6.2.4. Pengakuan terhadap pemerintah baru secara de facto dan de jure XIV.6.2.5. Pengaruh dari pengakuan atas pemerintah baru terhadap sikap badan-badan peradilan internasional XIV.6.3. Pengakuan terhadap kaum pemberontak XIV.6.3.1. Perlakuan terhadap kaum pemberontak XIV.6.3.2. Dua golongan kaum pemberontak: insurgensi dan belligerensi XIV.6.4. Pengakuan terhadap suatu bangsa XIV.6.5. Pengakuan atas hak-hak teritorial baru |