Banyak orang menyangsikan/meragukan manfaat dan kegunaan mempelajari Filsafat Hukum dalam situasi dan kondisi Indonesia dewasa ini. Walaupun kegunaan praktisnya secara langsung dalam memecahkan masalah-masalah hukum In Concreto tidak begitu menonjol, akan tetapi bagi mereka yang mempelajarinya paling tidak akan memperluas wawasan pengetahuannya tentang hukum.
Buku ini merupakan rujukan sebagai referensi dalam memahami hukum dalam pandangan berfikir filosofis dan memahami keberadaan hukum dalam lapisan ilmu hukum. Buku ini dapat digunakan sebagai sumber referensi dalam penulisan hukum serta pembuatan karya ilmiah hukum yang melakukan kajian secara filosofis.